Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
RUU KIP Pakai Prinsip Exceptionality

RUU KIP Pakai Prinsip Exceptionality


- detikInet

Jakarta - Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP) yang menggantikan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (RUU KMIP) saat ini tengah digodok pemerintah dan DPR. Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan prinsip yang digunakan dalam RUU tersebut adalah prinsip exceptionality Apa itu?Nuh menjelaskan, prinsip exceptionality di RUU KIP hakekatnya adalah semua informasi boleh diakses publik tetapi ada bagian-bagian yang terbatas. "Jadi prinsip RUU KIP adalah semua boleh diakses kecuali yang tidak boleh," ujarnya.Ia beralasan, prinsip exceptionality ini berangkat dari manusia itu sendiri. Semua orang boleh mengetahui suatu informasi mengenai diri kita. Namun, ada hal yang tidak boleh diketahui siapapun termasuk keluarga kita, kecuali oleh diri kita sendiri dan Tuhan, lanjutnya."Semua hal di dunia ini ada eksepsi-eksepsi, di dalam Al-Quran pun ada eksepsi. Berangkat dari itu, sehingga kita harus menyadari mana yang bisa di konsumsi untuk publik dan mana yang tidak boleh," tukas Nuh.Pemerintah dan DPR diharapkan dapat segera merampungkan RUU KIP di tahun ini pada persidangan selanjutnya. "Tentunya diskusi dengan kawan-kawan kita di dewan (DPR-red) mesti dilakukan dengan baik, karena ini produk kita bersama," imbuhnya.Tim perumus saat ini, dikatakan Nuh, juga masih menentukan daerah mana yang dikatogorikan termasuk daerah publik dan privasi serta informasi apa saja yang boleh diakses masyarakat. (ash/ash)





Hide Ads