Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana untuk membuat Peraturan Menteri baru terkait sanksi terhadap penyelenggara telekomunikasi yang mengabaikan pemutakhiran data pelanggan.
Berdasarkan aturan saat ini satu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk tiga nomor telepon di satu operator seluler. Hanya saja di aturan tersebut tidak disebutkan terkait sanksi.
"Ini yang kita sedang exercise, mungkin kami akan keluarkan permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya saat Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin (7/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkomdigi beserta jajarannya telah melakukan pertemuan dengan operator seluler. Pada kesempatan itu, pemerintah meminta operator seluler melakukan pemutakhiran data untuk memastikan data pelanggan seluler sesuai dengan NIK. Hal ini juga mengatasi permasalahan penipuan menggunakan layanan seluler.
"Pada prinsipnya, kami menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data, ini sudah kami sampaikan juga secara publik. Ini sangat rumit karena 360 nomor, jadi monggo kalau DPR mau melakukan pengawasan khusus terhadap bagaimana operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai instruksi Kementerian Komdigi," tuturnya.
Meutya mengungkapkan pelanggan seluler di Indonesia terbilang unik dibandingkan dengan negara lain, karena mayoritas merupakan pelanggan prabayar.
"Kita memiliki kekhasan pelanggan di mana prabayar menempati 96,3%, sedangkan pascabayar itu 3,7%. Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini, yang banyak itu pascabayar," kata Meutya.
Terkait penggunaan Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) di Indonesia, Meutya menyebutkan dari 25 juta smartphone yang mendukung SIM virtual itu hanya satu juta yang memanfaatkannya.
"Ketika mereka melakukan migrasi itu sebetulnya dilakukan pendataan ulang, biometrik, dan kemudian kita dorong layanan-layanan IoT lainnya. Dan karena itu, sebetulnya kami mendorong untuk juga manfaat keamanan dan layanan lebih baik bagi masyarakat luas," ungkapnya.
(agt/fyk)