(rou/wsh)
Pemerintah Ingin Kikis Kartel dan Monopoli Tarif
- detikInet
Jakarta -
Pemerintah menyatakan dukungannya untuk menumpas praktik kartel dan monopoli di industri telekomunikasi khususnya layanan seluler. Pun, hasil penyidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli Temasek sangat ditunggu-ditunggu hasilnya."Spirit dari pemerintah saat ini mengikis kartel dan monopoli," ujar Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar di Gedung Depkominfo, Selasa (29/5/2007).Namun, lanjutnya, wewenang penyidikan atas dugaan praktek tersebut ada di tangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Kami sangat menunggu hasilnya," tandas Basuki.Sebelumnya, KPPU dalam pemeriksaan pendahuluan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran pasal 27 UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat oleh Temasek.Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan silang BUMN Investasi Singapura di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yakni Indosat dan Telkomsel.Hasil penelitian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-UI) juga mengindikasikan adanya price fixing, yaitu keseragaman tarif beberapa operator berdasarkan kesepakatan di balik layar. Institusi tersebut menilai, keseragaman lebih kerap terjadi jika data yang dibandingkan adalah antara Telkomsel dan Indosat.
(rou/wsh)
(rou/wsh)