Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
KPPU Mulai Cium Dugaan Monopoli Temasek

KPPU Mulai Cium Dugaan Monopoli Temasek


- detikInet

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan pendahuluan menemukan bukti kuat adanya pelanggaran pasal 27 UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat oleh Temasek. Pemeriksaan tersebut terkait kepemilikan silang BUMN Investasi Singapura itu di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yakni Indosat dan Telkomsel."Dalam pemeriksaan pendahuluan kita temukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran," ujar Ketua KPPU Muhammad Iqbal disela-sela 'ASEAN Competition Forum' di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (23/5/2007).Untuk itu, KPPU akan terus menindaklanjuti bukti awal itu ke pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Grup Temasek seperti Singtel dan anak perusahaan lainnya. Sebelumnya, KPPU telah memanggil perwakilan Temasek dan Telkomsel. "Menurut laporan, dalam pemeriksaan pendahuluan bukti awal itu cukup untuk dibawa ke pemeriksaan lanjutan mengenai dugaan kepemilikan silang Temasek di 2 perusaahan telekomunikasi yakni Indosat dan Telkomsel," tegasnya.Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak usahanya yakni Singtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35 persen saham di Telkomsel, sementara STT menguasai 41,94 persen saham Indosat.Tak Akan DihentikanDugaan monopoli itu sebelumnya dilaporkan oleh Serikat Pekerja BUMN (SP BUMN). Namun pada akhirnya SP BUMN mencabut laporan tersebut.Iqbal menegaskan, meski SP BUMN sebagai pihak yang mengajukan permintaan penyelidikan telah mencabut laporan, KPPU akan melanjutkan pemeriksaan bahkan ditargetkan selesai tahun ini."Apa haknya SP BUMN minta kasus ini dihentikan. Ini bukan perkara perdata, tapi kompetisi. Jadi kasus ini sudah diambil alih KPPU. Ini kan perkara publik. Kita sudah memonitor lama," cetusnya.Dalam pemeriksaan awal, KPPU melihat tingginya tarif yang diterapkan dua perusahaan telekomunikasi itu sehingga merugikan masyarakat."Ada fakta di masyarakat tarifnya Telkomsel dan Indosat masih bertengger tinggi. Padahal seperti Excelcomindo dan lainnya tarifnya sudah lebih murah. Padahal dua perusahaan itu kan perusahaan besar, seharusnya tarifnya bisa lebih murah," urainya. KPPU mengaku prihatin dengan kerugian yang diderita masyarakat. "Kita concern kerugian yang dialami masyarakat kenapa diberi tarif tinggi. Kasus ini simpel saja, murni persaingan," tandasnya (qom/wsh)





Hide Ads