Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Symantec Tuntut 8 Penjual Software Bajakan

Symantec Tuntut 8 Penjual Software Bajakan


- detikInet

New York - Aksi tuntut menuntut rupanya tak hanya getol dilakukan Microsoft. Symantec, perusahaan pembuat software keamanan Norton Antivirus, juga melakukan hal yang sama.Symantec menuntut delapan perusahaan yang diduga telah menjual dan menyalin software keamanan besutannya secara ilegal. Aksi pembajakan yang dilakukan ke delapan perusahaan tersebut membuat Symantec telah mengalami kerugian lebih dari USD 55 juta. Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di California.Reuters yang dikutip detikINET, Sabtu (19/5/2007) melansir, gugatan hukum ini terpaksa diambil Symantec demi melawan pembajakan dan lantaran Symantec menderita kerugian hingga miliaran dolar per tahunnya.Menurut Software & Information Industry Association, Symantec telah kehilangan pendapatan USD 11 miliar hingga USD 12 miliar per tahunnya dari aksi pembajakan software.Symantec mendakwa bahwa ke delapan perusahaan tersebut terlibat dalam hal pelanggaran merek dagang, pelanggaran hak cipta, penipuan, persaingan yang tidak adil, memperdagangkan label dan dokumentasi palsu, serta periklanan palsu.Perusahaan yang berbasis di Cupertino, California ini juga meminta agar pengadilan menetapkan keputusan permanen yang melarang penjualan produk yang berhubungan dengan Symantec dan mengharuskan mereka untuk mengembalikan inventaris software ilegal tersebut. (dwn/dwn)





Hide Ads