RI Ikuti Jejak Australia Jika Resmi Batasi Usia Anak Main Medsos

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 21 Jan 2025 15:00 WIB
Ilustrasi pembatasan anak akses medsos. Foto: Getty Images/iStockphoto/Hakase_
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan wacana untuk pembatasan usia yang dapat mengakses media sosial (medsos). Apabila aturan tersebut, maka Indonesia akan mengikuti kebijakan Australia yang sudah lebih dulu melarang anak-anak berselancar di Facebook, X, TikTok dan lainnya.

Di akhir November 2024, Australia resmi mengesahkan undang-undang yang melarang remaja di bawah usia 16 tahun menggunakan medsos. Undang-undanga ini memiliki tujuan guna melindungi kesehatan mental anak-anak di ruang online.

Undang-undang ini disetujui oleh Senat Australia dengan perolehan suara 34 berbanding 19. Legislasi ini akan dikembalikan ke DPR Australia yang perlu menyetujui amandemen sebelum menjadi undang-undang.

Setelah disetujui oleh DPR Australia, undang-undang ini akan berlaku dalam 12 bulan, yang memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk memenuhi persyaratan. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang ini resmi berlaku.

Salah satu persyaratan yang harus dilakukan perusahaan media sosial adalah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah anak-anak yang belum mencapai usia minimum memiliki akun.

Anak-anak yang melanggar batasan ini tidak akan dijatuhi hukuman, begitu juga dengan orang tuanya. Perusahaan media sosial yang bertanggung jawab mencegah anak-anak bergabung ke platform-nya.

Setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada 21 Oktober 2024, Meutya Hafid menaruh perhatiannya agar internet ramah anak. Hal itu menjadi fokus lainnya, seperti pemberantasan judi online

"Karena saya perempuan, saya tambah enggak hanya dua itu. Tapi, saya tambah bagaimana internet ramah anak, bagaimana anak-anak kita bisa terlindungi, human traficking atau trafficking anak, pornografi anak, kekerasan anak. Itu juga akan menjadi fokus kita dalam pembenahan ulang digital," jelasnya ketika itu.

Terbaru, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya tengah membahas rencana aturan akses medsos bagi anak bersama Presiden Prabowo. Itu disampaikan usai Meutya melantik jajaran pejabat tinggi Direktur Jenderal, Staf Khusus, dan Staf Ahli di lingkungan Kementerian Komdigi.

"Dibahas (dalam pertemuan dengan Prabowo). Ya nanti ya, tapi tadi salah satu membahas tentang bagaimana kita melindungi anak-anak kita di ranah digital. Persisnya nanti kita lihat, nanti kita lihat seperti apa," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (13/1) lalu.

Meutya juga telah mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan batas usia anak dalam mengakses medsos. Ia mengatakan aturan ini akan dikaji lebih dahulu sebelum aturan resmi keluar.

Menurut detikers, rencana pembatasan usia akses medsos sudah tepat?



Simak Video "Video: Cara TikTok Edukasi Penggunaan Platform-nya pada Anak"

(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork