Kiblat Aturan Batas Anak Akses Medsos Bukan Australia atau AS
Hide Ads

Kiblat Aturan Batas Anak Akses Medsos Bukan Australia atau AS

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 05 Feb 2025 19:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menghadiri rapat bersama Komisi I DPR hari ini. Meutya menyampaikan soal rencana aturan baru mengenai akses media sosial (medsos) oleh anak-anak.
Ilustrasi pembatasan akses anak terhadap media sosial. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah tidak akan meniru sepenuhnya aturan pembatasan usia yang menggunakan media sosial (medsos) yang dilakukan Australia, Amerika Serikat, maupun di Eropa.

Meutya menjelaskan di Jerman telah memberlakukan aturan perlindungan terhadap pengguna dengan mewajibkan platform digital menyediakan pengaturan keamanan khusus bagi anak-anak.

"Anak di bawah 16 tahun perlu izin orang tua sebelum dapat akses layanan tertentu di dunia maya. (Kemudian) Prancis mewajibkan anak di bawah 15 tahun mendapatkan izin orang tua sebelum mendaftar media sosial," papar Meutya di Gedung DPR, Selasa (4/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkomdigi melanjutkan, Amerika Serikat menerapkan aturan pelarang terhadap platform digital terkait pengumpulan data anak di bawah usia 13 tahun.

Disampaikannya, Australia yang paling terkini memberlakukan kebijakan pembatasan usia yang mengakses medsos. Negara tetangga Indonesia itu melarang anak di bawah 16 tahun berselancar di TikTok, Facebook, Instagram, maupun X jika tidak mendapatkan izin dari orang tua.

ADVERTISEMENT

Berkaca upaya negara-negara tersebut dalam melindungi anak di ruang digital, Meutya mengatakan Indonesia tidak akan sepenuhnya mengikuti mereka.

"Bagaimana Indonesia? kita ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang PDP yang bisa menjadi undang-undangan turunan untuk membuat aturan-aturan yang kurang lebih menjadi, kita tidak mengikuti Australia, tidak mengikuti Inggris, tidak mengikuti Amerika, kita mencoba formulasikan aturan yang khas Indonesia," jelasnya kepada Komisi I DPR RI.

Pada dasarnya, Meutya mengatakan bahwa rancangan rancangan aturan yang sedang digodok pemerintah ini bukan pembatasan akses terhadap medsos.

"Bukan pembatasan akses media sosial tapi pembatasan akses membuat akun. Kami menjunjung tinggi demokrasi, jadi pemerintah titipannya begitu, kami juga membuat aturan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi dan lain-lain," tuturnya.

"Jadi, sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial dan itu akun-akunnya. Jadi, sekali lagi si anak didampingi ibunya itu boleh mengakses media sosial. Apakah akan ada dampak-dampak lain? mudah-mudahan menurut kami dampakn lainnya positif, misalnya situs-situs pendidikan akan muncul karena diberikan pembatasan akses itu sosmed," pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.




(agt/rns)