Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Printer Membludak Rupiah Dikhawatirkan Tercekik

Printer Membludak Rupiah Dikhawatirkan Tercekik


- detikInet

Jakarta - Banyaknya printer di Indonesia mengancam keberadaan mata uang Rupiah. Hal tersebut diungkapkan Brigjen Polisi Lanjar Sutarno, Kepala Staf Harian Botasupal (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu), dalam Seminar 'Kontroversi Stikerisasi Printer Berwarna' di Hotel Novotel Mangga Dua, Jakarta, Rabu (18/4/2007).Menurut Lanjar banyak printer warna di Indonesia yang dimanfaatkan untuk keperluan penggandaan uang, yaitu untuk kegiatan pemalsuan dan pencetakan. "Kebanyakan menggunakan printer yang biasa Anda beli, yang sering digunakan oleh para pelaku adalah yang berharga di bawah Rp 1,5 juta. Untuk itu Botasupal sangat mengamati perkembangan printer di Indonesia," ujarnya. Lanjar menjabarkan, nilai uang palsu yang beredar di tanah air sudah mencapai miliaran rupiah lebih. "Kemarin kami di Semarang baru mengungkap uang palsu sekitar Rp 3 miliar. Di Kaltim juga," ungkapnya. Oleh karena itu, Lanjar menegaskan bahwa soal uang palsu ini harus segera diatasi. "Banyaknya printer di Indonesia itu mengancam keberadaan mata uang kita. Karena digunakan untuk penggandaan uang," ia menegaskan. Lebih lanjut Lanjar mengatakan kasus penggandaan uang di 2005 mecapai 85 kasus, sedangkan di 2006 angkanya berkurang menjadi 78 kasus. "Kasus menurun, tapi nominalnya bertambah. Tahun 2005 sekitar Rp 993 juta, sedangkan di 2006 itu Rp 5,5 miliar lebih," tukas Lanjar. Kasus penggandaan uang yang bertambah besar dari sisi nominal itu mendasari terbitnya Keputusan Badan Intelijen Negara No. 61 Tahun 2006 tentang izin operasional mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna, dan mesin pengganda berwarna lainnya. Lanjar mengatakan keputusan itu diharapkan bisa meminimalisir penggandaan uang di Indonesia. Melalui peraturan tersebut, pemilik printer warna harus menempelkan stiker pada printernya dengan terlebih dahulu melakukan registrasi identitas diri. Pendaftaran identitas diri itu dilakukan melalui toko saat membeli printer. Untuk setiap stiker biayanya Rp 6.000, dan menurut Lanjar biaya itu sudah dibebankan pada harga printer. Peraturan tersebut juga berlaku pada printer berwarna yang dibeli sebelum peraturan terbit. (wsh/wsh)






Hide Ads
LIVE