Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Menkominfo: Operator Jangan Gembar-Gembor Promosi

Menkominfo: Operator Jangan Gembar-Gembor Promosi


- detikInet

Jakarta - Pemerintah meminta seluruh operator telekomunikasi tidak melakukan promosi atau janji yang berlebihan kepada pelanggan. Bila terbukti tidak sesuai dengan materi iklan, sanksi berat segera menanti."Meski kita anggap sudah selesai, kasus tumbangnya jaringan Telkomsel akhir tahun lalu bisa menjadi contoh akibat promosi yang berlebihan itu," kata Menkominfo Sofyan Djalil ketika ditemui usai rapat dengan manajemen Telkomsel di kantornya, gedung Depkominfo, Jakarta, Selasa (17/4/2007).Pernyataan Sofyan merujuk ramainya kasus materi iklan produk telekomunikasi 3 (baca:tri) milik PT Hutchison CP Telecommunications (HCPT) Indonesia, tentang bonus pulsa 3X lipat yang dinilai kurang transparan dan dituding membohongi publik.Lebih lanjut menteri mengatakan, seluruh materi iklan di seluruh televisi di Indonesia harus buatan dalam negeri. "UU penyiaran mewajibkan begitu di semua televisi," ujar Sofyan.Ia beralasan, penerapan aturan itu supaya industri periklanan nasional bisa berkembang. Karena menurut Sofyan, iklan di Indonesia sudah terlalu didominasi oleh pariwara buatan asing."Nanti bentuk peraturannya tertuang dalam Peraturan Menteri tentang konten. Minggu depan sudah dapat ditetapkan," tandasnya.Sofyan menambahkan, pemerintah nantinya akan memberi tenggang waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk masa transisi perubahan materi iklan asing tersebut menjadi nasional. (rou/nks)







Hide Ads