Ini Segudang Tugas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Hide Ads

Ini Segudang Tugas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 21 Okt 2024 09:15 WIB
Meutya Hafid (dok. YouTube Setpres)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Foto: Meutya Hafid (dok. YouTube Setpres)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital. Segudang pekerjaan rumah menanti diselesaikan Meutya memimpin Kementerian Komunikasi dan Digital yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Politikus Partai Golkar itu Meutya tidak sendirian, Prabowo kembali menunjuk Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) di era Menkominfo Budi Arie Setiadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan catatan detikINET, sejumlah persoalan ini adalah permasalahan yang mesti dituntaskan segera. Apa saja PR Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid tersebut, berikut uraiannya:

1. Lembaga Pengawas PDP

Setelah berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada 17 Oktober 2024, pemerintah belum membentuk Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Keberadaan lembaga ini dinilai penting seiring banyak pihak yang mengelola data pribadi juga untuk 'wasit' ketika terjadinya kasus kebocoran data yang sering terjadi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Pembentukan lembaga pengawas PDP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang. Badan ini akan berperan sebagai 'wasit' data pribadi sehingga pemanfaatan data pribadi masyarakat oleh pengelola data dilakukan dengan tepat.

Mengenai tugasnya, sesuai dengan yang tertera pada Bab IX Kelembagaan pada UU PDP. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini ditetapkan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun, lembaga pengawas PDP ini akan melaksanakan tugas antara lain (1) perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi, (2) pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi, (3) penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan (4) fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

2. Pusat Data Nasional

Pemerintah akan menempatkan data-data kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Pusat Data Nasional (PDN). Adapun PDN Cikarang yang merupakan data center pemerintah pertama sebelumnya diproyeksikan akan diresmikan Agustus kemarin. Insiden serangan siber Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya merubah segalanya.

Akibat kejadian PDNS 2 terjangkit ransomware Brain Cipher pada Juni lalu membuat layanan publik pemerintah terganggu. Perlu hingga berbulan-bulan lamanya agar PDNS 2 dinyatakan pulih.

Seiring kasus tersebut, pemerintah langsung menyoroti PDN Cikarang, salah satunya kualitas keamanannya agar tidak persoalan serupa kembali di masa mendatang. Menkominfo Budi Arie mengatakan pembangunan proyek senilai Rp 2,7 triliun secara fisik sudah 90%.

"Persiapan, pengoperasian masih panjang. Paling cepat awal tahun depan. Kalau fisiknya sih sudah jadi," ungkapnya.

Sedangkan, untuk PDN Batam, dikatakan Budi Arie, proses pengerjaannya masih panjang karena harus melalui berbagai proses. Adapun saat ini PDN Batam tersebut masih berupa lahan kosong.

"(PDN Batam) itu perlu waktu lama karena desainnya, feasibility study, statusnya, dan lain-lainnya," kata Budi Arie.

3. UU Telekomunikasi

Undang-Undang Telekomunikasi yang sudah berusia lebih dari 25 tahun sejak diterbikan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi yang kian masif. Tak sedikit, pemerintah harus otak-atik aturan turunannya agar mengikuti 'arus digital'.

"Undang-Undang Nomor 36 karena sekarang ini banyak lompatan teknologi enggak bisa dikejar," ujar Pengamat Telekomunikasi dari ITB Ridwan Effendi, Selasa (8/10/2024).

Sebagai informasi, ketika UU Telekomunikasi disahkan dulu, eranya masih berbentuk telekomunikasi, tidak seperti dewasa ini yang mana layanan digital banyak tercipta berkat kemajuan teknologi, misalnya kecerdasan buatan (AI), internet of things (IoT).

Selain itu, soal perizinan juga jika masih mengacu pada UU Telekomunikasi, disampaikan Ridwan terlalu panjang prosesnya. Adapun, keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja belum cukup memayungi perkembangan telekomunikasi.

4. Lelang Frekuensi

Kecepatan internet Indonesia menjadi persoalan berikutnya karena kalah bersaing dengan negara tetangga. Hal ini merupakan pekerjaan rumah selanjutnya yang mesti diatasi Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital.

Di era digital, koneksi internet menjadi keniscayaan. Hanya saja operator seluler tidak bisa meningkatkan sinyalnya karena keterbatasan frekuensi yang dimilikinya. Sebagai informasi ada tiga jaringan seluler yang aktif digunakan, yaitu 2G, 4G, dan 5G.

Semula Kominfo akan menggelar lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Tambahan spektrum frekuensi akan membuat operator seluler semakin gencar menyediakan koneksi internet yang kencang, serta memungkinkan mengadopsi teknologi baru, seperti 5G. Namun kenyataannya itu urung dilakukan di sisa pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sebagai informasi, frekuensi 700 MHz yang sebelumnya dipakai untuk penyiaran analog, kini menghasilkan digital dividen 112 MHz setelah diterapkannya penghentian siaran TV analog dan dialihkan TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Dari 112 MHz itu, 2 x 45 MHz atau 90 MHz dialokasikan untuk layanan telekomunikasi.

Adapun, frekuensi 26 GHz ini memiliki lebar pita 2,7 GHz yang cocok untuk layanan 5G. Dari keempat operator seluler yang beroperasi, semuanya menyatakan minat mengikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo, Denny Setiawan, mengungkapkan rencana Kominfo usai lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz akan melepas tiga spektrum lagi, yaitu 2,6 GHz, 3,3 GHz, dan 3,5 GHz pada tahun 2025.

Sebagai informasi, pita frekuensi 2,6 GHz sedang digunakan untuk layanan penyiaran berbasis satelit atau broadcasting satellite service (BSS) dengan memanfaatkan bandwidth 150 MHz yang berada di rentang 2.520-2.670 MHz.

Kemudian, pita frekuensi 3,3 GHz dan 3,5 GHz ini dipakai untuk Broadband Wireless Access (BWA) dan fixed satellite service. Mayoritas lebar pita di spektrum 3,3 GHz sudah tersedia setelah selesainya migrasi BWA pada 2022, lalu untuk spektrum 3,5 GHz akan tersedia secara bertahap di wilayah tertentu.

5. Insentif

Di saat bersamaan, operator seluer mengharapakan adanya insentif yang diberikan pemerintah kepada industri telekomunikasi tanah air. Kondisi keuangan operator yang 'berdarah-darah', tapi di sisi lain layanan over the top (OTT) menikmati hasil era digital ini.

Bagi operator itu dinilai tidak adil karena mereka yang membangun pondasi telekomunikasi dalam negeri, namun keberpihakan terhadap sektor ini tidak sesuai dengan kenyataan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya dalam rangka menjaga keberlangsungan industri digital.

Adapun, kebijakan insentif tersebut, antara lain yang terkait dengan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kebijakan insentif PNBP sektor telekomunikasi ini perlu digarisbawahi adalah sebuah terobosan baru yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 di bulan September tahun lalu," ujar Ismail kepada detikINET beberapa waktu lalu.

Sebagaimana lazimnya sebuah kebijakan baru, terlebih memiliki keterkaitan dengan penerimaan kas negara, Kementerian Kominfo mengupayakan lahirnya kebijakan insentif ini dengan langkah penuh kehati-hatian (prudent).


6. Judi Online

Di era Menkominfo Budi Arie Setiadi, judi online menjadi permasalahan utama yang diberantasnya. Prabowo menginstruksikan kepada Meutya Hafid untuk menuntaskan permainan haram itu di masyarakat.

Seusai diumumkannya susunan Kabinet Merah Putih, Meutya mengatakan perubahan nama Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital ini karena pemerintahan mendatang akan berbasis digital. Selain itu, kata dia, pemerintah akan berupaya memberantas judi online.

"On going PR yang sebelumnya beliau titip terus dilakukan perang terhadap judol, supaya yang lain menyusul," katanya di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip dari detiknews.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tugas Kementerian Komunikasi dan Digital mirip dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Meutya menyebut penambahan kata 'Digital' merupakan upaya menjawab perkembangan zaman.

"Penambahan digital ini untuk menjawab juga perkembangan teknologi dan zaman artinya komunikasi ke depan tentu berbasis digital dan juga kita tahu salah satu PR kita adalah bagaimana mengamankan data-data kita, itu terkait digital dan pemerintahan efisien dan efektif itu juga bisa dilakukan dengan penerapan digital," pungkasnya.

(agt/afr)