Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Bea Cukai Sita Ribuan Monitor Komputer Ilegal

Bea Cukai Sita Ribuan Monitor Komputer Ilegal


- detikInet

Jakarta - Ribuan monitor komputer ilegal yang dikemas dalam 20 kontainer disita Bea Cukai, Depkeu di Terminal Kontainer Koja, Jakarta Utara. Ribuan monitor itu disita karena akan dipasarkan di dalam negeri padahal seharusnya diekspor ke luar negeri.Ribuan monitor komputer itu teronggok di 20 kontainer di Terminal Kontainer Koja. Rinciannya, sebanyak 4 kontainer akan dipasarkan di dalam negari dan 16 kontainer lainnya masuk melalui impor.Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta Utara, Senin (26/3/2007) mengatakan, monitor komputer ini disita karena monitor yang seharusnya diekspor justru dipasarkan di pasar dalam negeri. Semula monitor ini adalah monitor bekas yang akan diperbaiki di dalam negeri kemudian dijual kembali ke luar negeri.Monitor itu disita karena berdasarkan analisa intelijen Bea dan Cukai, terdeteksi barang milik PT GUI yang ada dalam kontainer tidak sesuai dengan data pemberitahuan ekspor barang (PEB). Saat dilakukan pemeriksaan ternyata kontainer hanya terisi 5 persen monitor komputer per kontainer dari yang semestinya 960 unit.PT. GUI adalah perusahaan yang mendapat fasilitas untuk mengimpor barang dengan penangguhan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 tentang impor, untuk diperbaiki dan kemudian diekspor kembali.Monitor bekas setelah diperbaiki malah tidak diekspor melainkan dijual di dalam negeri terutama di Pasar Mangga Dua. "Ini tidak boleh aturannya karena merusak industri dalam negeri, harusnya dijual lagi ke luar negeri," ujar Anwar.Ribuan monitor komputer ini dipergoki oleh aparat Bea dan Cukai yang curiga terhadap isi kontainer ekspor yang tidak penuh. Dari seharusnya kontainer yang berisi 960 box monitor hanya diisi diisi 50 hingga 100 box monitor. "Monitor itu hanya ditaruh dan ditumpuk di depan pintu kontainer, sehingga terlihat terisi penuh," ujar Anwar.PT GUI mengimpor monitor bekas itu dari Singapura dan Korea lalu diperbaiki di Indonesia untuk kemudian diekspor ulang ke Hong Kong. Namun setelah diperbaiki malah dijual ke dalam negeri.Dalam pemeriksaan, PT GUI telah mengedarkan lebih dari 30 ribu unit monitor di dalam negeri. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 7,5 miliar karena tidak terkena pajak impor dan bea masuk.Saat ini Bea Cukai telah mengamankan Dirut PT GUI berinisial A. Tersangka A dijerat dengan UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dendanya Rp 5 miliar. (mar/nks)




Hide Ads