Sebanyak 11 anggota Komite Independen Publisher Rights telah terpilih. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan komite tersebut akan bertindak seperti halnya wasit kepada perusahaan media dan platform digital seperti Google, Meta, X, maupun TikTok.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prabu Revolusi, mengatakan keberadaan komite tersebut untuk memediasi antara platform dan juga publisher yang belum memiliki kerja sama.
"Jadi, semangatnya adalah bagaimana menciptakan ekonomi media itu perjalanan antara publisher dengan medianya," kata Prabu di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (13/9/2024).
"Tugas komite adalah melakukan mediasi. Jadi, dia akan secara aktif menerima masukan dari publisher yang memang merasa belum ada kerja sama yang belum diciptakan dengan adil atau belum terjadi dengan fair. Lalu, komite akan memediasi dengan platform," sambungnya.
Lebih lanjut, Prabu mengungkapkan bahwa Komite Independen Publisher Rights itu harus bersikap netral terhadap platform dan media.
"Jadi, bukan sanksi dulu, tercipta dulu kerja samanya karena untuk beberapa media atau publisher besar kan sebenarnya kerja bisnisnya sudah terbangun. Tapi, banyak media atau publisher yang memang belum terjangkau kerja sama antara platform dengan media atau publisher," pungkasnya.
Sebagai informasi, 11 Komite Independen Publisher Rights ini terdiri dari unsur Dewan Pers, pakar, serta pemerintah, di mana orang-orang tersebut telah melalui proses seleksi yang ketat.
Adapun ke-11 orang itu, di antaranya unsur Dewan Pers ada Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsi, Herik Kurniawan, Sasmito, Suprapto. Unsur pakar ada Ambang Priyonggo, Damar Juniarto, Guntur Syaputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum. Unsur pemerintah diwakili oleh Sekretaris Dirjen IKP Kominfo Mediodecci Lustarini.
Simak Video "Video: Tujuan Komdigi di Balik Peluncuran Pedoman Publisher Rights"
(agt/fay)