Virtual private network (VPN) gratisan banyak disalahgunakan oleh orang-orang untuk hal yang tidak baik. Informasi ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
"Semua VPN yang gratis ini sebagian besar (digunakan) untuk judi online dan pornografi," ungkap Budi di Media Center Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, upaya pemblokiran terhadap VPN gratisan pun dilakukan Kominfo, bila memang terbukti menjadi pintu masuk orang-orang melakukan judol dan nonton film pornografi. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah transaksi judol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita juga melakukan pemutusan akses seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting. Penguatan kebijakan pemutusan NAP (Net per Access Point) dari Kamboja dan Filipina," ucap Budi.
Hal ini perlu dilakukan karena judol dapat merugikan masyarakat di Indonesia. Apa lagi judol erat kaitannya dengan pinjaman online (pinjol).
"Saya bilang begini, judol dan pinjol itu adik kakak, satu bapak satu ibu. Karena hasil tracking kami, itu pemiliknya antara pemilik judol dan pinjol ilegal itu sama," imbuh Budi.
Jadi kalau kata Budi, ketika seseorang main judol, dan perlu uang karena kalah, nanti dikejar lalu ditawari pinjol. Menurutnya metode yang diterapkan memang seperti itu, yang mana pinjol-pinjol memangsa para pemain judol.
"Karena untuk judi online pasti ilegal, pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK. Jadi masyarakat ditipu dua kali. Ditipu main judi, ditipu minjam duit. Kasihan banget masyarakat kita, rakyat kita," kata Budi.
Sejauh ini Kominfo sudah memblokir tiga aplikasi VPN gratis. Ketiga aplikasi itu disinyalir sebagai akses masyarakat untuk main judol.
"Nah, per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online," ungkap Budi (1/8).
(hps/fay)