Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Soal Hitungan Tarif
Telkom: BRTI, Bijaksanalah...
Soal Hitungan Tarif

Telkom: BRTI, Bijaksanalah...


- detikInet

Jakarta - PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom) berharap pihak regulator, khususnya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), bersikap bijaksana dalam menilai usulan Telkom tentang penggantian pulsa menjadi menit dalam hitungan tarif percakapan lokal telepon tetap.Dari keterangan tertulis yang diterima detikINET, Rabu (7/3/2007), Telkom beralasan, usulan tersebut disampaikan atas dasar itikad baik dalam memberikan kemudahan bagi pengguna, mendukung perhitungan tarif telepon agar lebih mudah diaudit (auditable), serta mendukung keberhasilan implementasi tarif berbasis biaya (cost-based tariff).Vice President Public and Marketing Communication Telkom Muhammad Awaluddin juga menambahkan, usulan peniadaan zona 0 SLJJ yang semula dengan struktur tarif SLJJ menjadi lokal dinilai untuk membuat perhitungan menjadi lebih sederhana bahkan para pelanggan juga diuntungkan.Sebelumnya, Telkom telah menerima surat BRTI bernomor 028/BRTI/I/2007 perihal tanggapan terhadap rencana implementasi tarif percakapan teleponi lokal dengan satuan menit milik PT Telkom.Dalam surat tersebut, meski secara prinsip BRTI mendukung rencana perubahan sistem pembebanan tarif lokal dan SLJJ zona-0 dalam satuan menit agar sejalan dengan prinsip interkoneksi berbasis biaya. Namun, menurut BRTI, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 09/2006 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Awal dan Perubahan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap, maka implementasi perubahan tarif tersebut harus mendapat persetujuan BRTI.Secara kongkrit BRTI meminta Telkom untuk mengirimkan data dalam format laporan yang dimintanya. Menanggapi permintaan tersebut, Telkom kemudian mengirimkan data dimaksud kepada BRTI melalui surat nomor Tel.77/YN-000/COO/A0032000/2007 perihal Data Pendukung dan Laporan Sosialisasi Rencana Implementasi Tarif Lokal dengan Satuan Menit tanggal 7 Februari 2007.Bahwa kemudian BRTI meminta Telkom untuk menyampaikan perhitungan dan hasil tarif awal beserta mekanisme dan sistem pembebanan dalam satuan per 2 menit dan 1 menit berikutnya, menurut Awaluddin, bukan berarti penolakan terhadap rencana implementasi tarif lokal dengan satuan menit yang diusulkan Telkom."Kami memahami hal ini sebagai bagian dari upaya regulator untuk comply dengan aturan yang ada dan sampai pada suatu keputusan terbaik bagi pelayanan publik," tandas Awaluddin. (ash/dbu)






Hide Ads