Didenda US$ 1,5 Miliar, Microsoft Naik Banding
- detikInet
Jakarta -
Pengadilan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan denda sebesar US$ 1,52 miliar ($1 = Rp 9.068, sumber: detikcom) kepada Microsoft Corp, terkait gugatan yang diajukan perusahaan peralatan telepon asal Perancis, Alcatel-Lucent. Perusahaan software raksasa ini sebelumnya digugat oleh Alcatel atas dua tuduhan pelanggaran yang berkaitan dengan standar penggunaan pengubahan file audio menjadi jenis MP3.Bagi Alcatel keputusan ini mungkin dianggap sebagai angin segar bagi perusahaannya karena akan menerima kucuran dana segar dari lawannya, tetapi sebaliknya bagi Microsoft. Perusahaan milik Bill Gates ini langsung mengajukan keberatan terhadap keputusan pengadilan dengan mengajukan banding untuk penyelesaian kasus ini.Pasalnya, mereka bersikeras merasa tidak bersalah atas yang dituduhkan kepada pihaknya karena sebelumnya telah membayar lisensi teknologi MP3 ini kepada Fraunhofer perusahaan asal Jerman sebesar US$ 16 juta."Kami tahu keputusan ini akan membukakan pintu bagi Alcatel-Lucent untuk mengejar perusahaan lain yang membeli lisensi teknologi MP3 dari Fraunhofer, sebagai pemegang lisensi," ujar Tom Burt, pengacara Microsoft, seperti dikutip detikINET dari BBC, Senin (26/2/2007).Hasil persidangan ternyata juga berdampak negatif pada nilai saham Microsoft di Nasdaq Stock Market yang tergelincir 43 sen menjadi US$ 28,96, sedangkan dampak sebaliknya justru didapat Alcatel-Lucent dengan bertambah 21 sen menjadi US$ 13,35 terhadap nilai sahamnya di New York Stock Exchange.
(ash/ash)