Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tiga aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis. Ketiga aplikasi itu disinyalir sebagai akses masyarakat untuk main judi online.
Budi memaparkan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo ada sebanyak 20-30 aplikasi VPN yang banyak dipakai masyarakat Indonesia.
"Nah, per kemarin itu, tiga (VPN) dulu kita uji coba yang terindikasi paling banyak digunakan untuk judi online," ujar Budi ditemui awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai tiga aplikasi VPN gratis yang diblokir Kominfo, Budi enggan memberitahukannya. Ia beralasan tidak menyebutkannya untuk menghindari para pemain judi online itu beralih ke aplikasi VPN gratis lainnya.
Disampaikan, Kominfo akan terus mengevaluasi, khususnya aplikasi VPN gratis lainnya. Apabila ditemukan masyarakat untuk main judi online, maka Kominfo secara tegas langsung memblokirnya.
"Secepatnya. Pokoknya, tiga VPN duluan karena indikasinya ini jelas nih. Nanti kita lihat lagi terus. Ini kan dinamis," jelasnya.
Sedangkan, terkait nasib VPN berbayar, Budi mengatakan sejauh ini belum jadi sorotan Kominfo. Menurutnya, pengguna dari layanan tersebut itu kalangan menengah ke atas, sedangkan VPN gratis banyak dipakai rakyat kecil.
"Kalau VPN berbayar itu kan konsumsi menengah ke atas, kalau rakyat kecil disuruh bayar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per bulan kan malas. Maksudnya, kita konsentrasi ke rakyat kecil dulu. Nanti kita lihat juga, kita evaluasi, kalau VPN berbayar tidak kooperatif, ya dengan segala hormat kita blokir," pungkasnya.
Baca juga: Awas, 15 Game Ini Ternyata Judi Online! |
(agt/fay)