Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan biang kerok yang membuat anak-anak terjerat judi online. Saat ini pemerintah tengah gencar memberangus judi online di masyarakat.
"Berdasarkan identifikasi yang kita lakukan, anak-anak ini bermain judi online umumnya melalui game online," ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada awak media di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/7/2027).
Lebih lanjut, kata Usman, game online yang di dalamnya terhadap permainan haram itu secara tidak sadar turut dimainkan oleh anak-anak. Sebab, menurutnya game online yang benar itu terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, ini yang mungkin kita belum menemukan ada yang menyusupkan game online, tapi ini umumnya adalah memang dia judi, konten judi online, tapi dia mempromosikan diri seolah-olah game online. Misalnya, top up dulu untuk bermain, kemudian dijanjikan menang, nah, itu sudah kita curigai sebagai judi online," tuturnya.
Disampaikan Usman, Kominfo turut memerangi judi online berkedok game online. Langkah awal yang dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game pada Februari 2024.
"Dalam aturan tersebut, penerbit game itu harus melakukan klasifikasi game berdasarkan usia, ada kategori tiga tahun ke atas, lima tahun ke atas, tujuh tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun. Nah, ini dalam Permenkominfo tersebut jelas dinyatakan bahwa game tidak boleh mengandung judi online untuk klasifikasi usia berapa pun," tuturnya.
Sementara itu, Usman menjelaskan, langkah kedua agar anak-anak tidak main judi online dengan bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Ya, kita bekerjasama, baik antara Kominfo dengan KPPPA maupun kementerian itu dilibatkan dalam satgas pemberantasan judi online," ucapnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang tahun 2023. Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak tahun 2017.
Menurut PPATK, korban judi online di masyarakat ini bukan hanya di kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak. Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai mencapai 2% Dari pemain, dengan total 80 ribu.
Sebaran pemain antara usia antara 10 tahun sampai dengan 20 tahun sebanyak 11% atau kurang lebih 440 ribu orang. Kemudian, usia 21 tahun sampai dengan 30 tahun 13% atau 520 ribu orang.
Sedangkan, usia 30 tahun sampai dengan 50 tahun itu sebesar 40% atau 1,64 juta orang dan di bawah 50 tahun sebanyak 34% dengan jumlah 1,35 juta orang.
(agt/fay)