Genderang Perang Kominfo VS Judi Online
Hide Ads

Genderang Perang Kominfo VS Judi Online

Tim - detikInet
Selasa, 02 Jul 2024 12:47 WIB
Judi Online Dimainkan di Handphone.
Ilustrasi judi online. Foto: Agus Dwy Nugroho
Jakarta -

Genderang perang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap judi online terus dilakukan. Salah satu upaya Kominfo dengan mengirimkan SMS blast kepada masyarakat.

Dengan menggandeng operator seluler, SMS blast tersebut berisikan imbauan agar masyarakat tidak terjerat judi online.

"Kita sudah melakukan SMS Blast ya, dan itu hanya satu bagian saja. Kita juga menggunakan misalnya pendekatan pada tokoh masyarakat," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong seperti dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rangka menjalankan tugas sebagai bidang pencegahan di dalam Satgas Judi Online, Kominfo gencar melakukan edukasi dan sosialisasi lewat kolaborasi dengan lintas kementerian, lembaga pendidikan, hingga lembaga-lembaga penyiaran yang beroperasi di Indonesia.

Usman mengatakan, pada minggu lalu Satgas Judi Online telah mengumpulkan para tokoh agama dan meminta mereka untuk menyisipkan pesan pencegahan judi online dalam khotbah atau ceramahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun Kominfo, kata Usman, juga berkolaborasi dengan TNI dan Polri untuk mengerahkan aparat di lapisan bawah, seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengampanyekan anti judi online kepada masyarakat.

Upaya lainnya meliputi sosialisasi ke komunitas seperti komunitas ojek online (ojol) dan sekolah-sekolah.

Usman mengatakan dalam minggu ini, Kominfo berencana bertemu dengan organisasi pengurus sekolah untuk membahas program sosialisasi pencegahan judi online.

Kampanye pemberantasan judi online juga dilakukan melalui iklan layanan masyarakat di media sosial dan laman khusus bernama https://s.id/bersamastopjudol.

Laman tersebut menyediakan berbagai grafik dan informasi tentang pencegahan judi online, termasuk cara berhenti dari kecanduan judi online.

"Dan (laman) ini juga sudah kita viralkan supaya orang buka itu. Tinggal klik saja enggak usah download, di situ ada fiturnya," kata Usman.

Selain upaya-upaya tersebut, Kominfo juga rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online. Terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Berdasarkan periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Dari sisi platform digital, Kominfo pun melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online




(agt/fay)
Berita Terkait