Media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, memperbolehkan pengguna memposting konten pornografi. Namun hal itu diminta tak berlaku di Indonesia di mana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras.
"Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku," ujar Budi kepada detikINET, Rabu (5/6/2024).
Budi kemudian menjelaskan dasar hukum dilarangnya peredaran konten di internet, seperti yang tercantum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya pada Pasal 27 ayat (1).
Baca juga: X Izinkan Pengguna Posting Konten Pornografi |
Sebagai informasi, Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Mengacu pada aturan tersebut, maka X tidak bisa memberlakukan kebijakan tersebut di wilayah Indonesia. Jika tidak mengikuti peraturan tersebut, maka X terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Semua kebijakan X yang bertentangan dengan aturan tersebut maupun peraturan lain yang berlaku, akan tetap mendapatkan sanksi, di antaranya pemblokiran dan/atau denda," tegas Budi.
Diberitakan sebelumnya, X telah menambahkan klausul pada peraturannya, yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan pornografi di platform dengan beberapa peringatan.
Pengguna kini dapat memposting konten not safe for work (NSFW) yang diproduksi secara konsensual selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dibuat oleh AI.
Perubahan pada peraturan ini bukanlah hal yang mengejutkan, karena X, di bawah kepemimpinan Elon Musk, telah bereksperimen dengan secara resmi menampung konten dewasa dengan komunitas NSFW.
"Kami percaya bahwa pengguna seharusnya dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berhubungan dengan tema seksual selama diproduksi dan didistribusikan secara konsensual. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," demikian bunyi halaman kebijakan konten dewasa di X sebagaimana dikutip detikINET dari Techcrunch.
"Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang terkait dengan seksualitas. Kami menyeimbangkan kebebasan ini dengan membatasi paparan Konten Dewasa untuk anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," sambungnya.
Simak Video "Video: Catatan Sadis 'Twitter Killer', Pembunuh Berantai 9 Orang di Jepang"
(agt/fyk)