PP Denda Segera Ditetapkan
Pelanggar Interkoneksi Diancam Rp 5 M
- detikInet
Jakarta -
Peraturan Pemerintah (PP) tentang denda di sektor telekomunikasi akan segera ditetapkan pada bulan Februari. "Saat ini PP itu telah berada di Departemen Keuangan untuk pembicaraan lintas departemen," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (30/1/2007).Pemerintah menilai PP tersebut sangat penting terutama dalam rangka penegakan hukum di sektor kebijakan telekomunikasi. Menurut Sofyan, PP denda akan mencakup persoalan infrastruktur telekomunikasi, alokasi frekuensi, dan interkoneksi.Pada kebijakan interkoneksi, pemerintah menetapkan denda tertinggi sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan di segmen infrastruktur, pemerintah akan mendorong ke arah pemanfaatan infrastruktur bersama.Sofyan mengungkapkan selama ini pemerintah daerah kurang kondusif dalam menyusun kebijakan infrastruktur telekomunikasi bersama sehingga di sejumlah daerah dianggap gagal. "Untuk itu Depkominfo akan menyusun standardisasi mengenai implementasi infrastruktur bersama," tandasnya.
(rou/dbu)