Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menegaskan Elon Musk telah membangun Network Operation Center (NOC) Starlink yang berada di Karawang dan Cibitung.
"Sudah ada (NOC-red), kan kalau uji laik operasi mengecek semuanya. Kita mengecek semuanya," ungkap Aju kepada awak media di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Maka, dengan telah dilakukannya pengecekan tersebut, Kominfo menilai persyaratan Starlink untuk berjualan internet kepada masyarakat Indonesia sudah sesuai. Sehingga, kata Aju, Kominfo tidak bisa melakukan pembekuan izin penjualan layanan ritel Starlink.
"Nggak (bisa). Selama mereka tidak melakukan pelanggaran terhadap regulasi, mereka berhak berusaha di Indonesia," ucap Aju.
Disampaikan Aju, Starlink juga sudah mengantongi izin sebagai penyelenggara jasa internet atau internet service provider. Begitu juga, Starlink memegang izin sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT).
"Dia sendiri sebagai ISP bisa bekerja sama dengan jasa jual kembali, tetapi harus punya izin jual jasa kembalinya. Jadi, semuanya harus berbasis perizinan, kan udah jelas di OSS (Online Single Submission)," tutur Aju.
Diberitakan sebelumnya, Pembekuan izin penjualan langsung atau ritel untuk layanan Starlink ini bagian dari satu dari empat rekomendasi APJII kepada pemerintah.
"APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas dari pemerintah untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan," ujar Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers secara virtual, Senin (27/5) kemarin.
APJII menilai pemerintah juga tidak tegas pengoperasian Starlink yang baru saja terjun ke pasar ritel Indonesia. Menurut APJII, Starlink yang merupakan layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet (ISP) di daerah.
"Kehadiran Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," ucapnya.
Dengan berbagai polemik kehadiran Starlink ini, APJII pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya ini menajdi perhatian akan nasib industri telekomunikasi di masa mendatang.
Berikut 4 rekomendasi APJII ke pemerintah terkait Starlink Indonesia:
- Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
- APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
- Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
- Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.
Simak Video 'APJII Kritik Pemerintah yang Beri Karpet Merah ke Starlink':
(agt/fay)