Komputer Error, Pembayar Pajak Mengantre
- detikInet
Jakarta -
Gara-gara komputer Ditjen Pajak mengalami gangguan sejak hari Senin, 8 Januari 2007, wajib pajak (WP) terpaksa antri membayar pajak. Padahal hari ini adalah terakhir untuk pembayaran pajak penghasilan.Wajib pajak yang sudah memasukkan SPT pada hari Senin baru dapat membayar pajaknya pada hari ini.Berdasarkan pemantauan detikcom, di Kantor Pusat PT Pos Indonesia, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/1/2007), wajib pajak yang memasukkan SPT nya pada hari Senin sempat bisa membayar pajak hari ini pada pukul 09.00 WIB namun beberapa menit kemudian jaringan komputer offline sehingga WP tidak bisa membayar pajak.Komputer sempat online pukul 12.00 WIB, kesempatan ini dipakai buat WP yang sudah mendaftarkan SPT-nya pada hari Selasa kemarin. baru sekitar pukul 16.00 WIB bisa melayani WP yang mendaftarkan SPT pada hari ini."Dari jam 12 sudah antri karena offline, sampai saat ini pembayaran pajak yang sedang diproses adalah mereka yang ngantri sejak dari pagi," ujar seorang WP yang tidak mau disebutkan namanya.Sambil menunggu panggilan, banyak WP yang akhirnya duduk di luar Kantor Pos. Sambil menghirup rokok dalam-dalam.Kejadian komputer error bukan dialami di Kantor Pos Jakarta. Komputer pajak juga mengalami error di Kantor Pos Bandung. (ddn/qom)
(ddn/wsh)