Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penjara dan Denda, 'Hadiah' Bagi Penyebar Hoax Bom

Penjara dan Denda, 'Hadiah' Bagi Penyebar Hoax Bom


- detikInet

Singapura - Hati-hati dalam menyebarkan hoax atau kabar palsu tentang ancaman bom di Internet. Ganjarannya tidak main-main, denda ratusan juta plus menginap bertahun-tahun di Hotel Prodeo.Contohnya seperti yang dialami Lin Zhenghuang. Seperti diberitakan AFP, Minggu (7/1/2006), penyebar hoax berusia 21 tahun itu tertangkap dan disidang oleh pengadilan Singapura, Kamis (4/1/2006).Akhirnya, putusan sidang pun 'menghadiahi' Lin hukuman penjara 7 tahun serta denda US$ 32.500 atau sekitar Rp 292 juta, atas tuduhan mengirimkan pesan palsu berisi peringatan akan terjadinya peledakan bom di sebuah halte bis pada Juli 2005 lalu.Memang, saat itu, berita tentang bom sedang ramai-ramainya dibicarakan. Pesan yang dikirimkan Lin ke sebuah situs teknologi ternama, hanya selang sebulan setelah terjadinya peristiwa pengeboman stasiun kereta bawah tanah dan halte bis di London. Praktis, para pengakses situs teknologi itu panik dan segera mengontak kepolisian.Selain kasus hoax tersebut, Lin juga dikenai 60 pasal tuduhan lainnya akibat penelusupan ilegalnya pada sembilan jaringan Internet nirkabel selama Juli 2005 hingga Februari 2006. Setiap tuduhan dikenakan penalti maksimum tiga tahun dan denda US$ 6.500 atau sekitar Rp 58 juta.Kasus penelusupan penelusupan jaringan Internet nirkabel secara ilegal di Singapura, merupakan kali keduanya untuk pelaku berusia remaja, setelah terakhir terjadi November 2005. (rou/rou)






Hide Ads