MoU Indonesia - MS Patut Dipertanyakan
- detikInet
Jakarta -
Banyak hal yang janggal seputar memorandum of understanding (MoU) Microsoft dan Pemerintah Indonesia. Karena sifatnya tertutup dan rahasia, dicurigai ada kepentingan tertentu di balik MoU tersebut. Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan Koordinator ICT Watch, mempertanyakan kepentingan di balik Mou yang telah ditandatangani antara Pemerintah Indonesia (Departemen Komunikasi dan Informatika) dengan Microsoft Corp. Rapin mengatakan, MoU tersebut terkesan dirahasiakan dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Apa justifikasinya untuk melakukan ini? Ada kepentingan apa? Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup informasi itu. Kecuali memang ada kepentingan lain," ujar Rapin saat dihubungi detikINET, Rabu (20/12/2006). Ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar MoU tersebut adalah Keppres 80/2003 mengenai pengadaan barang di pemerintah. Menurut Rapin, piranti lunak Microsoft yang akan digunakan pemerintah nantinya tidak mungkin dijual langsung oleh Microsoft namun melalui perusahaan distributor atau pengecer di Indonesia. "Seharusnya perusahaan-perusahaan itu diundang tender," ujarnya. Namun, menurut informasi yang diterima Rapin, dalam MoU itu disebutkan bahwa pemerintah akan menggelar tender untuk pengadaan barang nantinya. "Kalau demikian, itu artinya sudah memenuhi (ketentuan dalam) Keppres 80/3003," tutur Rapin. Kebijakan yang InkonsistenWalau memenuhi ketentuan hukum, Rapin mengatakan masih ada hal-hal yang mencurigakan di balik MoU tersebut. Salah satunya adalah kesan bahwa pemerintah telah menetapkan Microsoft sebagai penyedia piranti lunak untuk keperluan kantor-kantor pemerintahan. "Seharusnya jangan kemudian ditetapkan seperti itu, seharusnya pemerintah membuka. Pertimbangannya apa? Kenapa harus Microsoft?" ujar Rapin. Hal itu, lanjut Rapin, mencerminkan inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah. Pasalnya, sebelum ini pemerintah telah mencanangkan Indonesia Goes Open Source (IGOS) yang menitikberatkan pada penggunaan piranti Open Source di kantor pemerintahan. Inkonsistensi tersebut, ujar Rapin, dimulai sejak adanya surat edaran dari Kominfo kepada kantor-kantor pemerintahan yang intinya mengajak pada legalisasi piranti lunak. Surat edaran tersebut seyogyanya merupakan kelanjutan dari pencanangan IGOS. "Justru di situ tidak disebutkan, apakah IGOS atau bukan," tutur Rapin. Pada dasarnya Pemerintah bisa saja menentukan akan menggunakan piranti lunak Microsoft, atau sebaliknya dari Open Source. Namun, tutur Rapin, alasannya harus terbuka dan selalu memberi kesempatan pada pihak lain untuk ikut dipertimbangkan. "Jadi dari awal, arahnya harusnya jelas mau ke mana. Apakah mau mengembangkan industri nasional atau multi nasional? Atau alasan lain apa?" ia menandaskan.
(wsh/wsh)