Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan Dewan Pers tengah membentuk Komite untuk mendukung penerapan aturan Publisher Rights.
Keberadaan Komite tersebut guna memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, seperti Google, Meta, TikTok, maupun X terkait lisensi berita.
"Dewan Pers sedang bekerja membentuk Komite, sebagaimana diatur dalam Perpres. Komite ini terdiri dari maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15. Jadi, bisa sembilan orang, bisa tujuh orang, tetapi yang diharapkan 11 orang," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Adapun, pembentukan Komite ini diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tepatnya pada Pasal 9.
Di Pasal 11 disebutkan ada tiga fungsi dari Komite ini, yaitu melakukan pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitas dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Usman menyebutkan anggota Komite ini merupakan perwakilan dari berbagai unsur, tidak hanya dari pemerintahan, tetapi juga pakar hingga perwakilan dari masyarakat.
"Saya perlu jelaskan ini karena masih ada persepsi, ada pendapat jumlah anggota Komite yang berasal dari pemerintah itu lebih banyak jumlahnya dibandingkan yang dari perwakilan Dewan Pers. Ya bukan berarti yang diusulkan Kemenkopolhukam itu orang pemerintah, bukan, bukan perwakilan pemerintah, tapi perwakilan masyarakat, pakar, atau profesional. Yang dari pemerintah cuma satu yang dari Kominfo," tutur Usman.
Lebih lanjut, kata Usman, perwakilan anggota Komite dari Dewan Pers ini juga dipastikan tidak terikat dengan perusahaan pers.
Diharapkan, anggota Komite ini dapat diketahui sebelum Perpres Publisher Rights berlaku pada Agustus 2024. Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.
Simak Video "Video Jaksa Agung MoU dengan Dewan Pers: Kritik Suatu Hal yang Harus"
(agt/fay)