Perpres Publisher Rights Tak Berlaku Buat Konten Kreator
Hide Ads

Perpres Publisher Rights Tak Berlaku Buat Konten Kreator

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 01 Mar 2024 21:00 WIB
Asian woman live-streamed ecommerce sell clothes in home at night. Beautiful girl using the smartphone and tablet for recording video.
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait Publisher Rights tidak berlaku untuk konten kreator.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengungkapkan aturan ini berlaku perusahaan pers dengan platform digital, seperti Google, YouTube, X, Facebook, TikTok, maupun Instagram.

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Pasal 1 Perpres tersebut itu ada diatur ruang lingkup, yang umumnya berisi definisi-definisi itu meliputi berita. Berita itu disebutkan kurang lebih informasi yang diproduksi oleh jurnalis atau wartawan yang bekerja untuk perusahaan pers," ujar Usman di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Usman mengatakan Perpres Publisher Rights ini tidak ditujukan bagi konten kreator, begitu pula yang berhubungan dengan platform game online.

ADVERTISEMENT

"Konten kreator kan tidak bekerja untuk perusahaan pers. Jadi, dia tidak berdampak oleh Perpres ini. Dia bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa, dan presiden sudah menegaskan hal itu kepada konten kreator, kalian bisa melaksanakan kegiatan seperti biasa," tutur Usman.

Usman menyebutkan platform digital yang mendistribusikan berita dan mengomersilkannya, maka mereka wajib bekerjasama dengan perusahaan pers di Indonesia.

Adapun merujuk pada Pasal 7 Ayat (2) kerja sama yang dimaksud itu bisa berupa, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.

Perpres Publisher Rights terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas di antaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

"Selain itu perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers," ungkap Nezar.




(agt/fay)
Berita Terkait