Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights atau hak penerbit. Apa itu Publisher Rights yang mengatur platform digital di Indonesia?
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024 atau bertepatan dengan perayaan Hari Pers Nasional 2024.
Adanya aturan Publisher Rights ini untuk mengatur perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Facebook, Instagram, YouTube, X, maupun TikTok untuk bekerjasama dengan media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa itu perusahaan platform digital?
Dikutip dari salinan Perpres Nomor 32 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 1 menjelaskan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian Berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian Berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Dalam pasal yang sama disebutkan tanggung jawab platform digital ini berupa kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Apa itu Perpres Publisher Rigts?
Pada Pasal 2 mengungkapkan Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Perpres Publisher Rights dikeluarkan Pemerintah Indoensia sebagai respons terhadap perkembangan teknologi informasi yang mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas.
Perusahaan platform digital memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti penyebaran berita palsu, pelanggaran hak cipta, dan ketimpangan nilai ekonomi.
Apa kerjasama platform digital dengan perusahaan pers?
Pada Pasal 7 menjelaskan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Adapun, kerja sama yang dimaksud, berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat penggunaan berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Pada Pasal 7 ayat (3) berbunyi "Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian."
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebut proses menuju pengesahan Perpres ini sangat panjang. Jokowi mengaku sudah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.
"Saya tau ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum tanda tangan, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers. Aspirasinya tidak benar-benar bulat, ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dan digital," kata Jokowi di puncak Hari Pers Nasional 2024 yang digelar di Ecovention, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2).
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan semangat pembahasan perpres Publisher Rights itu guna memastikan keberlanjutan industri media nasional ke depannya.
Ia juga menegaskan perpres Publisher Rights tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers, melainkan Pemerintah hanya mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
(agt/rns)