Bentar Lagi, Google Cs Harus Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
Hide Ads

Bentar Lagi, Google Cs Harus Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 20 Feb 2024 12:15 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan hak cipta jurnalistik (publisher rights).
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan aturan Publisher Rights akan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan rancangan Peraturan Presiden terkait Publisher Rights akan disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera.

Ia menjelaskan adanya aturan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap industri pers nasional. Disampaikannya juga, regulasi ini ditujukan untuk menciptakan kesempatan yang sama bagi perusahaan media dengan platform digital.

"Langkah ini diperlukan untuk memastikan disrupsi digital tidak menggerus keberlangsungan pelaku industri, namun justru menguatkan dan beberapa kebijakan tersebut sebagaimana yang kita ketahui berupa Rancangan Perpres mengenai Publisher Rights serta pengaturan dalam Undang-Undang ITE," ujar Budi seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Sebagai informasi, aturan Publisher Rights adalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan platform digital, seperti Google, YouTube, X/Twitter, Facebook, Instagram, maupun TikTok untuk bagi hasil pendapatan yang didapatkan terkait konten berita.

Budi menjanjikan rancangan peraturan presiden Publisher Rights ini akan segera disahkan oleh Jokowi dalam waktu dekat ini. Hanya saja terkait waktunya, Budi tidak merincinya.

"Insya Allah sebentar lagi kita akan menyambut disahkannya regulasi ini oleh Bapak Presiden Republik Indonesia," ucap Menkominfo Budi.

Berkaitan dengan masa transisi selama enam bulan setelah pengesahan aturan Publisher Rights, Menkominfo meminta agar komite dan proses bisnis yang akan dijalankan dapat terbentuk dalam waktu tersebut."Saya merasa enam bulan bukan waktu yang lama, sehingga harus betul-betul bekerja cepat dan tepat," tuturnya.

Ia juga mendorong penerapan aturan Publisher Rights ini diikuti dengan langkah maju berupa inovasi yang dilahirkan oleh industri pers nasional. Menkominfo berharap upaya ini dapat membuat masa depan industri pers makin optimis, lincah, dan adaptif.

"Saya yakin bahwa spirit ini akan menghadirkan masa depan industri pers yang penuh dengan optimisme, industri pers yang agile dan adaptif, industri pers yang berkualitas dan berkelanjutan," pungkasnya.


(agt/agt)