Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan pemerintah tidak anti asing terkait satelit internet Starlink yang akan menyediakan layanan secara langsung ke masyarakat Indonesia.
Saat ini, Starlink baru menyediakan layanan internet untuk pelanggan korporasi alias business to business (B2B), dimana satelit milik Elon Musk itu menjadi backhaul Telkomsat, anak perusahaan Telkom.
Kini, Starlink ingin mengembangkan layanan mereka dengan menyasar pasar retail, yakni menyediakan akses internet langsung ke warga RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia. Ketika mereka sudah berbentuk badan hukum Indonesia, maka mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi yang lain," Indra Maulana selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (2/1/2024).
Dari proses perizinan, kewajiban, dan hal lainnya, Indra mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan yang sama, baik untuk Starlink maupun lainnya.
Disampaikannya, penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia pun juga tidak itu murni Indonesia, melainkan ada juga kepemilikan asing di dalamnya
"Nah, kita pengen Starlink juga mematuhi aturan kepemilikan asing yang ada yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka terhubung terafiliasi dengan Starlink global," ucapnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan dua kacamata dalam adopsi teknologi. Dalam hal Starlink ini, Kominfo melihat dari sisi industri dan juga masyarakat.
"Artinya mereka mau comply dengan segala aturan di sini. Kita akan paksa mereka tarifnya harus cost base, ga boleh bakar duit. Nah, tinggal kita lihat teknologi komunikasi yang paling efisien yang paling visible dari sisi finansial dan paling menguntungkan bagi masyarakat," tuturnya.
(agt/fay)