Jepang Bakal Denda Hingga 6% dari Pendapatan Apple
Hide Ads

Jepang Bakal Denda Hingga 6% dari Pendapatan Apple

Josina - detikInet
Rabu, 27 Des 2023 13:44 WIB
A demonstration of the newly released Apple products is seen following the product launch event at the Steve Jobs Theater in Cupertino, California, U.S. September 12, 2018. REUTERS/Stephen Lam
Foto: Stephen Lam/Reuters
Jakarta -

Jepang dilaporkan sedang mempersiapkan sebuah peraturan yang akan memaksa Apple dan Google untuk mengizinkan kepada pengguna smartphone untuk menggunakan toko aplikasi alternatif.

Selain itu Jepang juga akan mulai memberlakukan tuntutan denda terhadap masalah antimonopoli pangsa pasar OS smartphone seperti Android dan iOS.

Rencana peraturan tersebut mengikut langkah pemerintah Jepang sebelumnya yang mengharuskan Apple untuk mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga di platformnya dan upaya Apple yang menentang rencana tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir dari Apple Insider, menurut laporan dari Nikkei Asia jika pada tahun 2024 peraturan yang diusulkan akhirnya disahkan oleh parlemen Jepang, maka Komisi Perdagangan Adil Jepang (FTC) akan diberikan izin untuk mendenda perusahaan seperti Apple hingga 6% dari pendapatan yagn diperoleh dari kegiatan yang melanggar hukum.

Sayangnya, belum ada informasi masih lebih lanjut mengenai App Store yang diputuskan. Hanya ada sedikit informasi terkait fokus FTC di mana mereka akan fokus pada peramban, pencarian, dan juga sistem operasi.

ADVERTISEMENT

Namun, tujuan di balik fokus pada pencarian adalah untuk mencegah perusahaan seperti Apple atau Google memberikan perlakuan istimewa pada layanan atau produk mereka sendiri.

Meskipun belum dikonfirmasi, kemungkinan peraturan baru ini juga akan mencakup kekhawatiran pemerintah Jepang tentang pengumpulan pajak dari para pengembang.

Pada bulan November 2023, dilaporkan bahwa karena sulitnya mengenakan pajak kepada pengembang aplikasi yang berbasis di luar Jepang, pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak kepada Apple dan Google secara langsung.

Dengan asumsi parlemen meloloskan undang-undang tersebut, maka pemerintah Jepang akan menentukan perusahaan mana saja yang akan diberlakukan undang-undang tersebut.

Nikkei Asia mengatakan bahwa undang-undang ini diharapkan akan diterapkan pada perusahaan multinasional, dan bukan pada perusahaan Jepang.

Apple sendiri belum memberikan tanggapannya terhadap langkah terbaru dari Jepang ini.




(jsn/jsn)