Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjanjikan akan segera merampungkan panduan Surat Edaran etika penggunaan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Sebelumnya, Surat Edaran Etika AI dijanjikan awal Desember ini. Namun sampai pertengahan bulan belum ada tanda-tanda Kominfo akan menerbitkannya. Perihal hal tersebut, Wamenkominfo buka suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat edaran sudah dalam tahap finalisasi. Kita berharap segera kita umumkan ya, mungkin dalam satu minggu ini ke depan atau minggu ketiga," ujar Nezar di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
"Semua sudah kita konsultasikan dan SE berupa panduan etik. Jadi, etika penggunaan kecerdasan artifisial ditujukan kepada pelaku usaha mereka yang memanfaatkan AI, sehingga bisa menjadi rujukan ketika melakukan desain, pengembangan dan penerapan kecerdasan artifisial kemudian nanti berhubungan publik," sambungnya.
Disampaikannya, Surat Edaran Etika AI ini diharapkan jadi panduan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Nantinya, setelah diterbitkan surat edaran itu serta meninjau perkembangan dan dinamika AI di Indonesia, Kominfo akan merumuskan regulasi AI yang lebih solid lagi ke depannya.
"Jadi, prinsipnya kita mendorong terus inovasi teknologi. Pelaku usaha yang pakai AI itu silakan terus melakukan inovasi. Tapi, yang penting adalah regulasi ini kita coba maksimalkan manfaatnya, dan minimalkan risikonya," tutur dia.
Nezar mengatakan dalam Surat Edaran Etika AI tidak tercantum sanksi bagi yang melanggar penggunaan kecerdasan artifisial. Meski begitu, pelanggan tersebut akan dikenakan dengan aturan terkait, seperti UU ITE maupun lainnya.
"Misalnya disinformasi dan misinformasi yang mengarah kepada pencemaran nama baik, itu akan berurusan dengan UU ITE, dengan KUHP atau juga konten-konten yang generative AI mengarah kepada pornografi misalnya," pungkasnya.
(agt/fay)