Dewan TIK Nasional: 2 Pendekatan Legalisasi Software
- detikInet
Jakarta -
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Nasional tengah menyiapkan dua pendekatan dalam mengupayakan legalisasi software.Hal tersebut diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, yang juga menjabat sebagai ketua harian Dewan TIK Nasional, usai acara peresmian yang berlangsung di Istana Bogor, Senin (13/11/2006).Sofyan menjelaskan, dewan sampai saat ini telah menginventarisir sejumlah program bidang TIK, termasuk diantaranya upaya-upaya melegalisasi software yang digunakan pemerintah."Seperti kata Presiden, kita membutuhkan pengadaan jaringan ke 43 ribu desa, 32 ribu SMP dan SMA, dan 2 ribu perguruan tinggi. Termasuk koneksi ke rumah sakit dan instansi pemerintahan serta departemen dari pusat sampai daerah, agar nanti seluruh Indonesia terhubung dengan fiber optic," papar Sofyan."Tapi yang paling penting adalah legalisasi software yang digunakan pemerintah, kita sudah bicarakan ini dengan pemilik hak intelektual," ujar Sofyan. "Ada dua pendekatan yang kita pakai, untuk Departemen Ristek dan PTN (perguruan tinggi negeri) mereka akan kembangkan Indonesia Goes Open Source, sedangkan di luar dua itu maka legal software-nya adalah yang hak intelektualnya akan pemerintah legalkan," paparnya.Pemerintah, menurut Sofyan, sedang melakukan diskusi sangat serius dengan pemilik copyright, dalam hal ini Microsoft untuk legalisasi di instansi pemerintah. "Dalam waktu dekat kita akan umumkan berapa lama jangka waktu penyelesaiannya," ujarnya.Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa dewan telah menginventarisir sejumlah program lainnya seperti implementasi TV digital, 3G, pengembangan WiBRO, dan pengembangan PC murah.
(nks/nks)