Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Undang-Undang Pornografi Dianggap Ambigu?

Undang-Undang Pornografi Dianggap Ambigu?


- detikInet

Pennsylvania - Melihat gambar porno anak di Internet dan tidak sengaja menyimpannya ke komputer dinyatakan bukan merupakan kejahatan. Undang-undang pidananya dianggap ambigu (tidak jelas).Setidaknya itu yang sedang terjadi di Amerika Serikat (AS) sana. Hakim di sebuah pengadilan AS mengatakan undang-undang pidana terkait pornografi masih dianggap ambigu.Sebut saja kasus yang menimpa Anthony Diodoro, 26, asal Pennsylvania. Meski mengaku dengan sengaja telah melihat 370 gambar porno anak di Internet dan sengaja mengunjungi situs tertentu agar bisa melihat pornografi anak, tiga orang hakim di Pennsylvania Superior Court menyimpulkan bahwa Diodoro belum bisa dinyatakan bersalah."Tidak ada bukti yang menguatkan bahwa Diodoro sengaja menyimpan konten pornografi di cache file komputernya," ujar hakim seperti dikutip detikINET dari theregister, Senin (13/11/2006).Menurut salah satu hakim pengadilan Richard Klein, undang-undang itu dianggap tidak jelas jika dikaitkan dengan teknologi komputer."Vonis yang dikenakan ke terdakwa harus jelas dan adil. Karena alasan ambigu, kami terpaksa mengubah keputusan dan menyerahkannya ke Legislature (Badan Pembuat Undang-Undang) untuk mengklarifikasi penyataan "melihat gambar pornografi anak merupakan sebuah kejahatan," tutur Klein.Menurut Klein, lembaga pembuat undang-undang perlu menjelaskan detil kerangka undang-undang tersebut. Beda halnya dengan di Inggris, dimana undang-undang perlindungan terhadap anak (Protection of Children Act) bisa digunakan untuk mendakwa seseorang yang melihat pornografi anak di Internet, terlepas apakah terdakwa mengerti atau tidak fungsi cache. (dwn) (dwn/dwn)





Hide Ads