Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi aksi barbarian di ruang digital.
Dengan dilakukan revisi UU ITE, Budi mengatakan bahwa adanya aturan terbaru tersebut akan semakin tegas penegakannya. Ia menyebutkan UU ITE yang teranyar ini lebih sehat dari sebelumnya.
"Lebih sehat dong, kan lebih pasti, enggak abu-abu, enggak multitafsir," ujar Budi ditemui di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, perubahan UU ITE kali ini juga agar pengguna internet dapat bertanggungjawab dengan yang dilakukannya di dunia maya.
"Kita kan pengen ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana. Jangan di dunia maya nyata kita oke, masa di dunia digital kita jadi barbarian. Kita harus menghentikan barbarian di ruang digital," kata Budi.
Terkait Pasal 27 dan Pasal 28 yang dikenal dengan pasal karet masih ada dalam perubahan kedua UU ITE ini, Menkominfo itu tidak menjadi persoalan.
"Enggak ada, (revisi UU ITE) nanti kan lebih tegas. Ini ranahnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Komisi I DPR setuju melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perubahan kedua UU ITE ini akan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan segera.
Sejumlah pasal di dalamnya dirombak dan disesuaikan dengan perkembangan terkini. Adapun, UU ITE sejak disahkan pada 2008 mengalami perubahan pertama pada 2016 dan kini mengalami perubahan kedua di 2023.
Simak Video "Video: Budi Arie Hadiri Musdesus Koperasi Merah Putih di Maluku Utara"
(agt/fyk)