Jaksa Agung Pastikan Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Tak Disetop
Hide Ads

Jaksa Agung Pastikan Pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo Tak Disetop

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 06 Nov 2023 08:45 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. Ist)
Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: dok. Ist)
Jakarta -

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak akan disetop di tengah jalan, meski tersandung kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pendampingan kelanjutan proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Sejauh ini kasus BTS 4G itu telah menyeret 16 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, di mana di antaranya mantan Menkominfo Johnny G. Plate dan Dirut Bakti Anang Latif. Dari keseluruhan Tersangka, sudah beberapa yang telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara, hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp 8 triliun dari total anggaran Rp 10 triliun. Ini sudah keterlaluan!," ungkap Burhanuddin dalam siaran pers yang diterima detikINET.

ADVERTISEMENT

Dalam berbagai pertemuan antara Jaksa Agung dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jaksa Agung menegaskan akan mengawal dan melakukan asistensi terhadap pembangunan Tol Langit (konektivitas jaringan 4G) di daerah-daerah agar bisa terealisasi secara merata.

Hal itu dilakukan agar proyek pembangunan tersebut dapat dilakukan tepat waktu, tepat mutu dan tepat guna, khususnya bagi masyarakat terdepan, terpencil dan tertinggal (3T).

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejagung tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G, sehingga bisa berjalan secara simultan dan dengan mekanisme yang tidak bertentangan dengan hukum.

Jaksa Agung juga menuturkan bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G ini, termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan sebagai upaya transformasi digital bagi seluruh anak bangsa.

Oleh karenanya, pembangunan teknologi digital ini tidak saja untuk kepentingan pendidikan dan penguatan jaringan internet, tetapi juga untuk mengembangkan pasar yang berkearifan lokal ke tingkat nasional dan global.

"Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, Keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang Teknologi Informasi," pungkasnya




(agt/afr)
Berita Terkait