Anggota BPK Tersangkut Korupsi BTS 4G, Jumlah Tersangka Jadi 16

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 03 Nov 2023 13:04 WIB
Foto: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo. (dok.Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Achsanul Qosasi. Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka dalam perkara penyediaan infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Kejagung mengatakan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G. Disebutkan bahwa Achsanul menerima uang melalui tersangka Sadikin Rusli di salah satu hotel.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan peristiwa ini terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB. Kuntadi menyebut saat itu tersangka Windi Purnama sebagai orang kepercayaan Komisaris Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang sudah terdakwa, bertemu dengan seseorang pihak swasta bernama Sadikin Rusli di salah satu hotel.

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt," kata Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi mengatakan dalam pertemuan itu ada transaksi uang. Windi menyerahkan uang Rp 40 miliar ke Sadikin di hotel tersebut. Uang tersebut kemudian diserahkan Sadikin ke Achsanul Qosasi.

Dengan ditetapkannya anggota BPPK Achsanul Qosasi itu, sejauh ini ada total 16 tersangka dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Berikut Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti:

1. Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif
2. Dirut Moratelindo Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali
5. Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate
7. Orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yakni Windi Purnama
8. Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Muhammad Yusrizki
9. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza
10. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan
11. Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan
12. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta
15. Kepala Hudev UI Mohammad Amar Khoerul Umam
16. Anggota BPK Achsanul Qosasi

Sebagai informasi, proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktrur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 pada awalnya sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi wilayah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T) yang tidak ada layanan internet.

Akibat adanya kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun.

Simak Video 'Anggota BPK Achsanul Qosasi Diduga Terima Aliran Dana Rp 40 M':






(agt/fyk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork