Kominfo Butuh Polisi dan Masyarakat untuk Sikat Judi Online

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 20 Okt 2023 16:14 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih kewalahan memberangus judi online meski menggunakan teknologi. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan alasannya.

Estimasi perputaran uang judi online di Indonesia diperkirakan Rp 160 triliun sampai Rp 350 triliun.

"Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai menteri kominfo," ujar Budi di Kantor Kominfo, Jumat (20/10/2023).

Budi mengungkapkan sejak ia ditunjuk sebagai Menkominfo, Kominfo langsung tancap gas untuk mengatasi judi online di Indonesia.

Terhitung dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, Kominfo sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian, di mana 237.096 konten di antaranya, berasal dari situs, alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.

Menkominfo sampai mengepung judi online dengan meminta bantuan dari penyedia jasa internet (ISP) dan operator seluler. Akun rekening yang disinyalir terkait dengan judi online pun turut ditutup dengan menggaet dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kominfo turut meminta platform media sosial untuk memerangi keberadaan judi online. Bahkan, jika ada yang membandel, Budi akan menyangsikannya.

"Saya tidak segan-segan memberikan teguran atau bahkan memberikan sanksi berat kepada platform yang masih membandel dan tidak serius dalam menangani konten judi online ini," tegasnya.

"Namun, upaya seserius apapun yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo tentu belum bisa memberantas judi online sampai tuntas," ucap Budi menambahkan.

Untuk itu, Kominfo seperti kata Budi, selalu mendukung ketegasan Polri dalam menangkap para pelaku, bandar, influencer, atau pihak-pihak lain yang memfasilitasi kegiatan judi online, itu pun dinilai belum cukup berantas judi online.

"Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini," pungkasnya.



Simak Video "Video: Sekitar 14 Ribu Rekening Bank Diblokir Terkait Judol"

(agt/fay)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork