Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Apa peran Edward Hutahaean di kasus ini?
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Edward dalam kasus proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Sebelumnya, Edward telah diperiksa sebagai saksi. Namun kini dinaikkan statusnya karena diduga menerima suap sebesar Rp 15 miliar.
"Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh dokter, untuk kepentingan penyidikan kata Kuntadi, Edward telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum telah melakukan pemufakatan jahat, menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima menguasai menempatkan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 15 miliar yang patut diduga merupakan hasil tindakan pidana, yaitu dari Tersangka GMS dan IH melalui IJ," tutur Kuntadi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Edward ini dengan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dengan ditetapkannya Edward Hutahean, maka total ada 13 tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Sebelumnya sudah menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate hingga Dirut Bakti Anang Achmad Latif.
Simak Video "Video: Momen Nadiem Bawa Tas Hitam Besar saat Tiba di Kejagung"
(agt/fay)