Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop, adanya transaksi di media sosial atau belakangan dikenal dengan istilah social commerce. Bukan hanya di Indonesia, TikTok juga mengalami kejadian yang sama di negara lainnya.
Aturan larangan TikTok Shop beroperasi ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan pada Selasa (26/9/2023).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, karena itu tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung.
Sebelum Indonesia melarang praktik perdagangan online melalui media sosial, tidak hanya TikTok Shop, ternyata ada sejumlah negara yang bahkan melarang penggunaan TikTok di negaranya. Melansir CNBC Indonesia, berikut ini daftarnya:
1. Afghanistan
Taliban melarang TikTok di Afghanistan sejak April 2022. Alasannya, konten platform tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam.
2. Australia
Per 4 April, Australia melarang TikTok dari semua perangkat milik pemerintah federal karena masalah keamanan. Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Departemen Kejaksaan Agung mengatakan TikTok menimbulkan risiko keamanan dan privasi. 'Pengumpulan data pengguna secara ekstensif dan paparan terhadap arahan di luar hukum dari pemerintah asing yang bertentangan dengan hukum Australia' menjadi alasannya.
3. Belgia
Pada 10 Maret, Belgia mengumumkan larangan TikTok pada perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal Belgia selama setidaknya enam bulan, dengan alasan kekhawatiran mengenai keamanan siber, privasi, dan misinformasi.
4. Kanada
28 Februari 2023, Kanada melarang TikTok dari semua perangkat yang dikeluarkan pemerintah. Ini dikarenakan TikTok dianggap menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan.
5. Denmark
Tepatnya pada 6 Maret, Kementerian Pertahanan Denmark mengumumkan 'melarang penggunaan aplikasi tersebut pada unit resmi' sebagai tindakan keamanan siber. Dalam sebuah pernyataan, kementerian tersebut mengatakan Pusat Keamanan Siber negara Skandinavia yang merupakan bagian dari badan intelijen luar negeri Denmark, telah menilai adanya risiko spionase.
6. India
Pada tahun 2020, India memberlakukan larangan terhadap Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat, karena masalah privasi dan keamanan. Larangan itu muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan, menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya.
7. Uni Eropa
Komisi Eropa dan Dewan Uni Eropa untuk sementara waktu melarang TikTok dari telepon karyawan pada tanggal 23 Februari sebagai tindakan keamanan siber. Tak lama setelah itu, Parlemen Eropa mengumumkan akan memblokir TikTok dari semua telepon seluler yang dikeluarkan pemerintah pada tanggal 28 Februari.
8. Austria
Austria melarang TikTok dari telepon kantor pegawai pemerintah. Larangan itu dimulai pada 10 Mei 2023. Menteri Dalam Negeri Austria Gerhard Karner mengatakan, ponsel kantor akan dilarang. Pada telepon pribadi di luar jaringan negara, masih dimungkinkan.
9. Belanda
Tidak ada larangan langsung namun para pejabat Belanda telah diberitahu untuk tidak menggunakan TikTok. Rekomendasi tersebut sejalan dengan beberapa badan layanan pemerintah lainnya, namun kurang diawasi di Belanda, menurut juru bicara Kementerian Urusan Umum kepada Politico.
10. Estonia
Pada akhir bulan Maret, Menteri TI dan Perdagangan Luar Negeri Estonia Kristjan Järvan mengatakan kepada surat kabar lokal bahwa TikTok akan dilarang dari ponsel pintar yang dikeluarkan oleh negara untuk pejabat publik.
(ask/agt)