Dilarang Jual Beli, TikTok Ngaku Dicurhati Nasib Penjual
Hide Ads

Dilarang Jual Beli, TikTok Ngaku Dicurhati Nasib Penjual

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 26 Sep 2023 10:10 WIB
Tiktok Shop
Pemerintah Indonesia melarang TikTok Shop, mesti dipisahkan antara media sosial dan e-commerce. Foto: Logo Tiktok Shop
Jakarta -

Pemerintah Indonesia resmi melarang TikTok Shop. Larangan ini ditujukan kepada media sosial yang menggabungkan dengan e-Commerce atau dikenal dengan social commerce.

Pelarangan itu telah tertuang dalam revisi Permendag No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terkait larangan pemerintah terhadap TikTok Shop beroperasi, sang pemilik layanan, yaitu TikTok Indonesia, merespon pelarangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia sejak diumumkan pelarangan TikTok Shop kemarin, Senin (25/9/2023), TikTok menerima keluhan dari penjual lokal yang meminta kepada platform.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," ujar Juru Bicara TikTok Shop kepada detikINET.

ADVERTISEMENT

Kendati begitu, TikTok mengungkapkan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

"Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi," tegas Teten ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan revisi permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdangan digital. Salah satunya terkait media sosial hanya untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi tv kan enggak bisa terima (duit), dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.




(agt/fyk)