Perkembangan terbaru dari kasus korupsi proyek BTS 4G adalah pengakuan saksi sekretaris mantan Menkominfo Johnny G Plate. Ada penerimaan uang Rp 500 juta/bulan 20 kali.
Dalam persidangan Selasa (19/9/2023) di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) jaksa menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy. Dia menjadi saksi sidang kasus korupsi proyek BTS 4G.
Terdakwa dalam sidang kali ini ialah Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menanyakan hubungan perkara BTS 4G dengan Heppy sehingga diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Heppy mengaku menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali.
"Benar Saudara nerima uang dari Anang Latif?" tanya hakim di PN Jakarta Pusat.
"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.
Menurut Heppy, dia menerima uang Rp 500 juta. Dia mengaku menerima uang Rp 500 juta sebanyak 20 kali. Awalnya Johnny G Plate mengatakan akan memberikan tambahan insentif.
"Saya sama Dedy diminta mengajukan berapa kira-kira yang dibutuhkan untuk kebutuhan saya dan Dedy, saya mengajukan Rp 50 (juta) dan Dedy Rp 100 (juta), Pak Menteri setuju, dan diinfokan akan diurus oleh Pak Anang. Nah, sepanjang pengetahuan saya itu akan diurus Pak Menteri, tapi diurus oleh Pak Anang," jelas Heppy.
"Jadi untuk insentif ya?" tanya hakim.
"Benar, Yang Mulia," jawab Heppy.
"500 juta sekali?" tanya hakim.
"Beberapa kali, Yang Mulia," kata Heppy.
"Berapa kali?" tanya hakim.
"Sekitar 20 kali," jawab Heppy.
Heppy mengatakan uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Anang kepadanya. Dia mengatakan uang itu diberikan melalui perantara.
Urusan uang Rp 500 juta per bulan itu sempat diungkap jaksa dalam dakwaan terhadap Johnny G Plate dkk. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Johnny Plate meminta Rp 500 juta per bulan kepada Anang yang kala kasus dugaan korupsi BTS terjadi menjabat sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo.
Jaksa mengatakan uang tersebut diberikan Anang ke Plate sebanyak 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022. Uang itu dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
(amw/fay)