Kominfo Berantas Konten Indoktrinasi & Radikalisme, Terbanyak di Twitter
Hide Ads

Kominfo Berantas Konten Indoktrinasi & Radikalisme, Terbanyak di Twitter

Agus Tri Haryanto - detikInet
Minggu, 03 Sep 2023 06:10 WIB
analisis big data
Foto: internet
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan akses terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi mengandung indoktrinasi dan radikalisme.

Take down terhadap ratusan akun itu dilakukan Kominfo selama bulan Juli sampai Agustus 2023.

"Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran persnya, Jumat (1/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memutus akses konten indoktrinasi dan radikalisme itu, kata Budi, Kominfo bekerjasama dengan pihak TNI dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT).

"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan itu tersebar di berbagai platform digital. Terbanyak di platform Twitter atau yang kini disebut X, yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menkominfo menyebutkan pemutusan akses ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme," tuturnya.

Menkominfo meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.

"Jika menemukenali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," pungkas Budi.




(agt/rns)