Cuma 1.795 BTS Tuntas dari Target 4.200, Hakim Sebut Mangkrak

Tim - detikInet
Selasa, 25 Jul 2023 13:43 WIB
Jakarta -

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo mengungkap jumlah BTS yang jauh dari target. Hakim pun menyimpulkan proyek ini mangkrak.

Persidangan, Selasa (25/7/2023) menghadirkan saksi Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Mufiammad Feriandi Mirza.

Dia mengatakan harusnya ada 4.200 tower BTS 4G yang tuntas dibangun pada 31 Maret 2022. Namun kenyataannya, kata Mirza, baru 1.795 tower yang sudah dibangun.

Duduk sebagai terdakwa ialah Eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri bertanya kapan pembangunan 4.200 tower BTS harus selesai. Mirza menyebut pembangunan harusnya rampung pada 31 Desember 2021.

"Untuk 31 Desember 2021 yang selesai sampai on air, udah nyala ada sinyal itu 668," kata Mirza.

Hakim bertanya apakah ada perpanjangan kontrak terkait hal itu. Mirza menyebut hanya ada satu kali adendum, yakni diperpanjang sampai 31 Maret 2022.

"Sampai 31 Maret 2022, berapa yang sudah on air?" tanya hakim.

"On air itu sebanyak 1.795," jawab Mirza.

Hakim pun menanggapi perihal proyek BTS yang tidak selesai keseluruhan pada waktunya. Hakim menyebut proyek BTS berarti mangkrak

"Berarti ini proyek nggak selesai. Mangkrak," ujar hakim.

Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Plate diadili bersama mantan Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun)," ujar jaksa.




(fay/agt)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork