Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akan melakukan percepatan proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu diungkapkan Budi usai menyambangi Kejagung bertemu Jaksa Agung Burhanuddin. Saat sowan ke Kejagung, Budi didampingi Wamenkominfo Nezar Patria, Sekjen Mira Tayyiba, Dirjen IKP Usman Kansong, hingga Irjen sekaligus Plt Dirut Bakti Arief Tri Hardiyanto.
Disampaikan Budi, tujuan rombongan jajaran Kominfo ke Kejagung ini adalah untuk meminta pendampingan hukum terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus, harus jalan terus, harus terwujud, karena ini menyangkut nasib rakyat. Soal teknis, kita perlu pendampingan dari Kejagung. Semua akan ditinjau ulang. Soal hukum ke Kejagung, kita urusannya soal teknis," ujar Budi di Jakarta, Senin (24/7/2023).
Budi juga menyampaikan isi pembahasan saat bertemu dengan Kejagung agar proyek BTS 4G tersebut dapat dirampungkan. "Bagaimana percepatan pembangunan proyek BTS," jawab Budi dengan lugas.
Terkait ditanya soal target pembangunan infrastruktur telekomunikasi, Budi menjawab pada tahun 2023 ini diharapkan rampung. "Mudah-mudahan bisa terwujud," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek ini dibuat agar akses internet merata di Indonesia.
Dalam proyek tahun 2020-2022 tersebut, Kominfo dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, Kejagung mengendus adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang proyek BTS tersebut.
Hal ini menjadikan proses pengadaan infrastruktur proyek itu tidak memiliki kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Kerugian atas korupsi BTS 4G ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
Adapun eks Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Anang Achmad Latif terseret kasus dan menjadi tersangkanya.
Baca juga: Kominfo Take Down 846.047 Konten Judi Online |
(agt/fyk)