Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi bakal menyambangi Kejaksaan Agung pagi ini. Dia bakal bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk buka-bukaan soal BTS 4G dan kelanjutan nasib pembangunannya.
"Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kami akan sowan ke Kejagung dan meminta pengawalan, masalah hukum biarlah masalah hukum, kita kan mau melanjutkan pembangunannya. Silahkan saja kalau yang masalah hukum, kami nggak bisa campur itu ranahnya aparat penegak hukum," ujar Budi kepada detikINET saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kominfo.
"Tapi yang pasti bahwa BTS, pembangunan BTS ini kan harus terwujud. Karena hak-hak rakyat loh. Memperoleh bandwidth itu kan haknya rakyat. Dan tugas kita sebagai pemerintah untuk mewujudkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya Budi datang tidak sendiri. Dia bakal membawa seluruh jajaran petinggi di lingkungan Kominfo.
"Timnya lengkap nih, dari Wamen, Sekjen, Dirjen dan Eselon I. Total 12 orang," ungkap Budi.
Merampungkan pembangunan BTS 4G memang menjadi tugas utama yang diamanatkan Presiden Jokowi pada Budi Arie saat dilantik sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Johnny G Plate. Dia lantas menargetkan pembangunan BTS 4G di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) bakal rampung akhir tahun ini.
"Kalau soal BTS, harus dilanjutkan, harus terwujud, tercipta menargetkan tahun ini bisa tuntas, selambat-lambatnya tahun ini bisa tuntas semua,"
Johnny G Plate dicopot jabatan sebagai Menkominfo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G oleh Kejagung.
Kasus ini bermula saat pemerintah berencana memperluas jaringan internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) melalui pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek ini dibuat agar akses internet merata di Indonesia.
Dalam proyek tahun 2020-2022 tersebut, Kominfo dalam hal ini Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, Kejagung mengendus adanya perbuatan melawan hukum berupa rekayasa dan pengondisian proses lelang proyek BTS tersebut.
Hal ini menjadikan proses pengadaan infrastruktur proyek itu tidak memiliki kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Kerugian atas korupsi BTS 4G ditaksir mencapai Rp 8 triliun.
Baca juga: Kominfo Take Down 846.047 Konten Judi Online |
(afr/afr)