Bantah Disebut Mangkrak, Johnny Sebut Proyek BTS 4G Masih Berjalan
Hide Ads

Bantah Disebut Mangkrak, Johnny Sebut Proyek BTS 4G Masih Berjalan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 04 Jul 2023 18:30 WIB
Mantan Menkominfo Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Plate meminta hakim membebaskannya dari tahanan.
Bantah Disebut Mangkrak, Johnny Sebut Proyek BTS 4G Masih Berjalan. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Dalam pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan bahwa proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G masih berjalan sampai 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Johnny mengungkapkan dengan masih dilakukannya pengerjaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut, maka tidak bisa dikatakan kalau proyek BTS 4G tersebut merugikan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini," ujar kuasa hukum Johnny G Plate.

ADVERTISEMENT

Disampaikannya juga, masa berlaku kontrak payung telah diperpanjang hingga 30 Juni 2026. Mengacu masih berlakunya proyek tersebut, Johnny menepis telah turut merugikan keuangan negara.

"Bahwa dengan masih berlangsungnya kegiatan pembangunan BTS 4G tersebut, maka belum dapat dikatakan telah terjadi kerugian keuangan negara," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan baru 958 site BTS yang selesai dikerjakan dari total 4.200 site BTS yang telah dibayarkan. Padahal, kata jaksa, anggaran proyek tersebut sudah diberikan 100%.

Jaksa juga mengatakan saat menjabat Menkominfo, Johnny diduga menerima aliran dana proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

JPU menyebutkan Johnny G Plate telah memperkaya diri sendiri Rp 17,8 miliar. Uang itu disebut diterima Johnny dilakukan secara bertahap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) selama mengusut kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini mengungkapkan temuan kerugian negara mencapai Rp 8 Triliun.




(agt/rns)