Sejak September 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan pendaftaran International Mobile Identify (IMEI) untuk semua ponsel yang dibeli dari luar negeri seperti merek iPhone, agar bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Jika kamu membeli iPhone dari luar negeri, kamu bisa melakukan pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel tersebut di kantor BEA Cukai atau tempat kedatangan setelah pembelian ponsel tersebut, seperti di bandara, Pelabuhan internasional, dan pintu-pintu perbatasan lainnya.
Untuk mengetahuinya secara lebih detail, simak penjelasan mengenai cara daftar IMEI iPhone serta ponsel dari luar negeri yang dikutip dari laman resmi beacukai.go.id berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian IMEI
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas khusus yang diterbitkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen telepon genggam.
Sejak 18 April 2020, pemerintah telah menetapkan kebijakan pemblokiran HP "black market", yakni HP ilegal untuk mencegah adanya penyelundupan ponsel dan mendukung industry kondusif dalam negeri.
Oleh karena itu, jika kamu membeli HP iPhone atau jenis ponsel lainnya dari luar negeri, kamu harus mendaftarkannya secara mandiri di Indonesia agar ponselmu bisa digunakan.
Syarat Mendaftarkan IMEI iPhone dan Ponsel Luar Negeri
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan NO. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli di luar negeri secara mandiri:
- Jumlah ponsel yang dibeli dari luar negeri maksimal dua (2) unit setiap satu orang.
- Kedua unit ponsel yang dibeli dari luar negeri nilainya tidak boleh lebih dari 500 dolar AS (setara Rp7,3 juta) baik hand carry (dibeli sendiri) maupun lewat ekspedisi.
- Jika ponsel yang dibeli dari luar negeri melebihi jumlah unit yang ditetapkan, maka kelebihan unit ponsel akan disita dan hanya boleh membawa dua (2) ponsel saja.
- Jika terdapat kelebihan nilai, akan dikenakan biaya PPN 10 persen dan PPh 7,5 persen dari harga.
- Untuk ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia lewat perusahaan ekspedisi, proses registrasi IMEI dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
- Turis asing yang hendak menggunakan kartu SIM Indonesia tidak perlu registrasi IMEI. Namun, cukup melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses selama 90 hari.
Cara Daftar IMEI iPhone Lewat Website Bea Cukai
Berikut adalah cara daftar IMEI iPHone dan ponsel dari luar negeri lainnya secara mandiri melalui situs web resmi Bea Cukai:
- Pertama, buka website beacukai.go.id
- Kemudian isilah data pribadi serta list data barang
- Setelah itu masukkan nomor IMEI ponsel
- Unggah surat karantina (jika tersedia)
- Isi kode captcha
- Kemudian pilih "send"
- Jika sudah tunggu kode QR dan registrasi ID akan muncul.
Selanjutnya, kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Code di bagian pemeriksaan Bea Cukai. JIka urusan pajak dan pemeriksaan sudah selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan oleh pejabat Bea Cukai.
Cara Daftar IMEI iPhone di Kedatangan Bandara atau Pelabuhan Internasional
- Sebelum keberangkatan atau saat kedatangan, penumpang dapat mengunduh aplikasi mobile bea cukai atau akses website beacukai.go.id
- Kemudian, isi form pendaftaran IMEI untuk mendapatkan QR code
- Saat kedatangan, silahkan melakukan registrasi dengan membawa perangkat seluler (maksimal 2 unit) kelengkapan dokumen, lalu lakukan scan QR code oleh pejabat Bea Cukai di bandara atau Pelabuhan kedatangan
- Nantinya, pejabat Bea Cukai melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan
- Lalu, penumpang akan melakukan pembayaran bea masuk dan PDRI dalam hal wajib pajak
- Terakhir, pejabat bea dan cukai memberikan persetujuan pendaftaran IMEI.
Cara Cek IMEI iPhone dan Ponsel Luar Negeri dari HP
Berikut adalah cara cek IMEI iPhone secara mudah dari HP:
- Pertama, buka pengaturan pada ponselmu
- Klik pilihan "umum"
- Jika sudah, klik pilihan "tentang"
- Terakhir cari nomor seri HP
Nah, itulah cara daftar IMEI iPhone dan ponsel luar negeri secara mudah tanpa khawatir diblokir oleh pemerintah Indonesia. Semoga bermanfaat, detikers!
(khq/fds)