Lagu Dimutilasi, Dodo Zakaria Gugat Telkomsel Rp 10 M
- detikInet
Jakarta -
Pencipta lagu 'Di Dadaku Ada Kamu', Dodo Zakaria, menggugat Telkomsel dan Sony BMG hingga Rp 10 miliar. Kedua pihak dianggap melakukan mutilasi lagu untuk ringback tone. Gugatan Dodo Zakaria dibacakan oleh kuasa hukumnya, I.G. Ayu Santi P. Darmawijaya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2006). Dodo menggugat Telkomsel dan Sony BMG untuk kerugian materiil sebesar Rp 300 juta dan kerugian immateriil Rp 10 miliar. Dasar gugatan itu adalah mutilasi alias pemotongan lagu 'Di Dadaku Ada Kamu' yang diciptakan oleh Dodo. Lagu yang dipotong itu digunakan dalam layanan ringback tone Telkomsel (Nada Sambung Pribadi) yang bisa digunakan pada KartuHalo, Simpati, dan Kartu As. Di sisi lain, kuasa hukum Sony BMG Efendi Sinaga, menampik gugatan itu. "Gugatan itu salah, karena dalam perjanjian ada klausul yang menyebutkan mau diapakan lagu itu merupakan kewenangan dari Sony BMG," ujar Efendi. Pihak Telkomsel pun telah menyatakan kalau gugatan tersebut salah alamat. Sidang pembacaan gugatan itu merupakan sidang kedua dalam kasus gugatan Dodo. (wsh)
(wsh/)