Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Gugatan Merek Intel Ditolak

Gugatan Merek Intel Ditolak


- detikInet

Jakarta - Gugatan Intel Corp. atas penggunaan merek 'intel' oleh PT Panggung Electric Corporation ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat. Gugatan dianggap tidak jelas. Keputusan itu dibacakan dalam sidang ke-10 kasus tersebut, yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/09/2006). Majelis Hakim diketuai oleh Sudrajat Dimyati dengan anggota Agus Subroto dan Binsar Siregar. Dalam kasus tersebut, Intel menghendaki pembatalan merek 'intel' yang telah didaftarkan oleh PT Panggung. Merek itu digunakan PT Panggung untuk produk televisi, pemutar DVD, peralatan hi-fi lainnya, serta beragam peralatan rumah tangga. Dua berkas gugatan diajukan Intel pada 16 Mei 2006. Gugatan itu berdasarkan UU No 15 tahun 2001 tentang merek, tepatnya pasal 61 (2)(a) dan Pasal 63.Gugatan pertama terkait dengan merek yang telah didaftarkan untuk barang seperti televisi, DVD, dan peralatan HiFi. Sedangkan gugatan kedua terkait dengan lima merek yang telah didaftarkan untuk barang seperti peralatan rumah tangga, medis, peralatan musik, dan sejenisnya.Intel berargumen bahwa merek itu sudah tidak digunakan oleh PT Panggung selama tiga tahun terakhir. Majelis Hakim menyatakan bahwa perkiraan tiga tahun yang diklaim oleh Intel tidak jelas kapan persisnya. Berdasarkan hal itu, majelis hakim memutuskan gugatan Intel juga tidak jelas. Atas kekalahan ini Intel harus membayar biaya perkara untuk masing-masing gugatan sebesar Rp 5 juta, atau total Rp 10 juta. Kuasa hukum Intel, Armelya, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Armelya mengaku akan berdiskusi dengan kliennya seputar kemungkinan kasasi. Batas akhir kasasi adalah 14 hari sesudah keputusan ditetapkan. Di sisi lain kuasa hukum PT Panggung, Febriana, tampak keluar dari ruang sidang dengan wajah berbinar-binar. "Saya seneng banget," ujarnya sambil tersenyum. (wsh) (wsh/)




Hide Ads