Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Penyebar Worm Zotob Masuk Bui

Penyebar Worm Zotob Masuk Bui


- detikInet

Jakarta - Dua orang penyebar worm Zotob, worm yang tahun lalu mengacaukan sekitar 250.000 komputer Windows dan menyebabkan komputer mati-hidup, kini sudah divonis hukuman penjara.Pihak pengadilan Maroko telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada sang pembuat Zotob -- Farid Essebar, 19, pemuda berkewarganegaraan Maroko. Vonis hukuman ini dijatuhkan pada Selasa lalu (12/09/2006).Sementara itu kaki tangannya, Achraf Bahloul, yang juga berkewarganegaraan Maroko, dijatuhkan hukuman penjara satu tahun. Demikian menurut laporan Agence France-Presse, dan dikutip detikINET dari pcworld, Rabu (13/09/2006).Atilla Ekici, 21, warga Turki, yang didakwa telah membiayai serangan Zotob di Internet dan membayar Essebar untuk membuat worm, belum diketahui pasti hukumannya.Ekici dan Essebar, hacker yang masing-masing dikenal dengan nama "Coder" dan "Diabl0", ditangkap hanya 12 hari sesudah mereka menyebarkan Zotob.Sekedar mengingatkan, worm Zotob menyebar di ratusan komputer berbasis Windows pertengahan Agustus 2005 lalu. Worm penghuni memori ini mengeksploitasi lubang keamanan di fitur Plug-and-Play Windows. Tak hanya menginfeksi Windows 2000, worm ini juga menulari sistim operasi Windows 95, 98, ME, NE, dan XP.Meski tidak menginfeksi banyak komputer seperti halnya worm Sasser atau MyDoom, namun Zotob berhasil 'mengobrak-abrik' jaringan komputer di beberapa perusahaan berita terkemuka, termasuk CNN, The New York Times dan Financial Times.Zotob diketahui membawa serta backdoor trojan, yang memungkinkan hacker untuk mengambil alih komputer terinfeksi. (dwn) (dwn/dwn)





Hide Ads